Belum Aqiqah Apakah Boleh Berqurban? Boleh, Ini Penjelasannya

Belum Aqiqah Apakah Boleh Berqurban? Boleh, Ini Penjelasannya

Ketika hendak memasuki bulan haji tepatnya menjelang Idul Adha, tidak sedikit orang yang bingung dan bertanya mengenai aqiqah dan qurban. Kebingungan tersebut merujuk kepada pertanyaan yang berkaitan dengan hukum melaksanakan qurban, namun belum aqiqah, apakah boleh? Mana yang harus didahulukan? Berikut pembahasannya.

Antara Aqiqah dan Qurban

Sejatinya aqiqah dan qurban merupakan dua ibadah yang tidak ada kaitannya. Karena seperti yang telah penulis uraikan pada artikel yang berjudul Perbedaan Aqiqah dan Qurban, bahwa qurban merupakan  ibadah untuk memperingati perayaan hari raya Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah dengan memotong domba atau hewan ternak lain.

Sedangkan aqiqah merupakan penyembelihan domba atau hewan aqiqah lainnya yang bertujuan sebagai wujud rasa syukur orangtua kepada Allah atas kelahiran sang buah hati. Meskipun aqiqah dan qurban tata cara penyembelihannya adalah sama-sama menyembelih hewan ternak, seperti, domba, kambing dan sapi, namun mempunyai tujuan yang berbeda.

Hukum Aqiqah dan Qurban

Sebelumnya harus kita ketahui bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad dan menjadi beban ayahnya orangtua anak, bukan dibebankan kepada anak. Pelaksanaan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, setelah melaksanakan aqiqah anak, maka sudah tidak ada lagi tanggungan untuk orang tua, termasuk jika anak sudah baligh.

Berbeda dengan qurban, qurban merupakan ibadah yang menjadi tanggungan masing-masing orang. Masih banyak masyarakat kita yang beranggapan bahwa qurban dilakukan sekali seumur hidup, namun kenyatannya tidaklah seperti itu. Pelaksaan qurban sunnah dilakukan pada tanggal 10 – 13 Dzulhijjah  setiap tahunnya.

Sehingga jika senadainya tahun lalu Anda sudah berqurban, maka tahun ini pelaksanaan qurban masih tetap dianjurkan, begitu juga seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya.

Aqiqah atau Qurban Dulu?

Berikutnya muncul sebuah pertanyaan, manakah yang harus didahulukan, aqiqah atau qurban?

Sudah kita ketahui bahwa aqiqah merupakan tanggungan ayahnya anak, sedangkan qurban adalah tanggungan masing-masing. Kita ambil contoh, misalnya anak Anda lahir pada 3 Dzulhijjah, waktu aqiqah yang dianjurkan adalah 7 hari setelah kelahiran bayi, sehingga bertepatan dengan hari raya Idul Adha. Jika setelah tanggal 10 Dzulhijjah Anda mempunyai kesanggupan untuk mengaqiqahkan anak, maka pada tanggal 10 tersebut silakan Anda berqurban terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Belum Aqiqah?

Aqiqah bukanlah syarat sah qurban, dan demikian juga sebaliknya. Aqiqah adalah sunnah yang dibebankan oleh Allah kepada ayahnya untuk mensyukuri anaknya. Anda tidak mempunyai tanggungan untuk aqiqah terhadap diri sendiri, karena tanggungan aqiqah menjadi beban ayah Anda hingga Anda baligh.

Apabila ayah Anda belum sempat mengaqiqahkan Anda hingga baligh, Anda boleh melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri sebagai bentuk sedekah. Dengan demikian, jika Anda ingin berqurban namun belum aqiqah, maka silakan Anda berqurban. Karena aqiqah bukan tanggungan Anda, sedangkan berqurban adalah tanggungan masing-masing.

 

Baca Juga : Syarat dan Ketentuan Qurban

Kesimpulan

Tidak ada larangan jika Anda ingin berqurban namun belum aqiqah, karena aqiqah merupakan tanggungan ayah kepada anak. Maka tetap dianjurkan untuk melaksanakan qurban setiap tahun pada tanggal 10 – 13 Dzulhijjah.

Sebagai informasi tambahan, bagi Anda yang ingin melaksanakan ibadah aqiqah anak secara praktis, hemat, dan sesuai syariat Islam, kami merekomendasikan untuk menggunakan jasa aqiqah. Pelangi Aqiqah sebagai penyedia jasa aqiqah Pertama Terlengkap Se-Indonesia bisa membantu pelaksanaan aqiqah untuk sang buah hati Anda. Saat ini kami beroperasi pada wilayah Jabodetabek & Cikarang, informasi lebih lanjut hubungi Sales di Nomor 0812 – 2056 – 2056 (Tiara).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *