Sampai Kapan Batas Waktu Aqiqah? Berikut Penjelasannya

Sampai Kapan Batas Waktu Aqiqah? Berikut Penjelasannya

Banyak pertanyaan muncul di kalangan masyarakat muslim mengenai pelaksanaan aqiqah, terutama ayah dan bunda yang sebentar lagi akan mempunyai momongan baru. Mulai dari hukum aqiqah, tata cara aqiqah, hingga memilih jasa aqiqah terbaik. Hampir semua pembahasan mengenai aqiqah bisa Anda temukan di halaman Blog Pelangi Aqiqah.

Perlu kita ketahui bahwa waktu aqiqah terbaik adalah seminggu atau tujuh hari setelah kelahiran sang buah hati. Namun terkadang pelaksanaan aqiqah di hari ketujuh tidak bisa dilangsungkan tepat pada waktunya. Hal tersebut mungkin bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

Lantas, bagaimana sebagai orangtua yang sudah berniat mengaqiqahkan anaknya di hari ketujuh namun menjadi luput disebabkan berbagai faktor yang terjadi? Berikut pembahasannya.

Aqiqah Tanggung Jawab Siapa?

Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai siapa yang menanggung biaya aqiqah. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa aqiqah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak.

Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai aqiqah kecuali atas izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Orang tua lah yang mengeluarkan biaya aqiqah dari hartanya dan bukan harta anak.

Seperti yang dilansir dari Rumaysho, Ash Shon’ani rahimahullah mengatakan:

Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353)

Batas Waktu Aqiqah

Batas waktu untuk melaksanakan aqiqah yaitu hingga anak memasuki usia baligh. Pada rentang waktu tersebut aqiqah menjadi tanggung jawab yang dibebankan kepada penanggung nafkah, dalam hal ini ayah adalah penanggung nafkah dalam keluarga.

Tidak jadi masalah apabila pelaksanaan aqiqah tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, jumhur ulama bersepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (ditekankan).  Meskipun demikian, apabila kita mempunyai kelapangan rizki alangkah lebih baik jika aqiqah dilaksanakan mengikuti sunnah di hari ketujuh setelah kelahiran sang buah hati.

Pelaksanaan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, setelah melaksanakan aqiqah anak, maka sudah tidak ada lagi tanggungan untuk bapak, termasuk jika anak sudah baligh. Bagaimana hukum setelah dewasa kita ingin mengaqiqahkan diri sendiri? Silakan baca pembahasan tersebut di sini.

Kesimpulan

Mungkin bagi mereka orang tua yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki bisa dengan mudah menyegerakan aqiqah kepada anaknya. Sebaliknya, bagi orang tua yang perekonomiannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran sang buah hati, tentu akan terasa berat melaksanakan anjuran aqiqah untuk anaknya.

Hukum Islam tidak memberatkan umatnya, jika orang tua belum bisa mengaqiqahkan anaknya pada hari ketujuh, maka bisa dilakukan di hari lain hingga batas usia anak memasuki baligh. Dalam rentang waktu tersebut aqiqah menjadi tanggung jawab sunnah bagi orang tua.

Setiap orang tua pasti ingin memberikan yang terbaik kepada anaknya, Anda bisa melaksanakan aqiqah anak dengan praktis menggunakan jasa aqiqah terlengkap. Salah satunya adalah Pelangi Aqiqah yang merupakan Jasa Layanan Aqiqah Terlengkap Se-Iindoneisa. Informasi lebih lanjut hubungi Sales 0856 – 0606 – 0505 (Asiah).

Baca Juga : Berapakah Minimal Usia Kambing Untuk Aqiqah?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *