BOGOR, Pelangiaqiqah.com – Tata Cara Menyembelih Hewan Aqiqah Agar Halal Dimakan
Aqiqah umumnya dikaitkan dengan perayaan kelahiran bayi atau walimah al maulid sebagai tanda syukur kepada Allah dengan penyembelihan hewan Aqiqah.
Baca Juga Pelangi Aqiqah Cabang Bandung Akan Segera Dibuka
Ustadz Muhammad Ajib MA dalam bukunya Fiqih Aqiqah Prespektif Mazhab Syafii menjelaskan, Hukum Aqiqah menurut sebgaian ulama atau jumhur ulama yakni sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat diutamakan (semi wajib).
Hal ini sesuai hadits Nabi SAW.
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Dari Qatadah dari Al Hasan dari Samrah dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah) [ No. 3165 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.
Baca Juga Contoh Undangan Aqiqah Lewat WA Bisa di Edit Lewat Hp
Hewan aqiqah boleh dengan kambing, sapi atau unta. Namun umumnya Muslim di Indonesia memakai hewan kambing untuk aqiqah.
Para ulama madzhab Syafiiy mensunnahkan bagi yang mengaqiqahi anaknya untuk ikut serta hadir menyaksikan proses penyembelihan hewan aqiqah.
Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah / Qurban Sesuai Ajaran Islam
1. Menghadapkan Ke Kiblat
Bagi penyembelih atau tukang jagal hewan aqiqah / qurban disunnahkan menghadap ke kiblat. Begitu juga dengan hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat.
قَالَ الشافعي: ” وَأُحِبُّ أَنْ يُوَجِّهَ الذَّبِيحَةَ إِلَى الْقِبْلَةِ “.
Saya (Imam As-Syafii) menyukai agar sembelihan dilakukan dengan menghadapkannya ke arah kiblat (Al-Hawi: 15/94)
2. Membaca Basmalah
Bagi penjagal hewan (penyembelih hewan) untuk membaca basmalah sebelum menyembelih aqiqah.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) rahimahullah dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa membaca basmalah ketika menyembelih hukumnya mustahab (sunnah). Termasuk juga ketika berburu dengan tombak dan anjing.
Seandainya sengaja tidak membaca basmalah maka sesembelihannya tetap sah. Namun dihukumi makruh jika sengaja tidak membaca basmalah.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: ” وَيَقُولَ الرَّجُلُ عَلَى ذَبِيحَتِهِ بِاسْمِ اللَّهِ “.
Hedaklah hewan disembelih dengan menyebut nama Allah (Al-Hawi: 15/95).
3. Membaca Takbir
Setelah membaca basmalah, kemudian membaca takbir (Allahu Akbar).
Para ulama syafiiyah sepakat bahwa disunnahkan membaca takbir bersamaan dengan basmalah.
Para ulama syafiiyah sepakat bahwa disunnahkan membaca takbir bersamaan dengan basmalah. Maka hendaklah dia mengucapkan
بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهِ أَكْبَرُ
“Bismillahi wallahu akbar”
Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah yang Mahabesar
4. Membaca Sholawat Nabi
Setelah membaca basmalah dan takbir, disunnahkan pula membaca sholawat atas Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Imam Nawawi menyebutkan bahwa disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersamaan dengan basmalah ketika menyembelih qurban.
Hal ini sebagaimana yang dinaskan oleh Imam Syafiiy dalam kitab al-Umm dan dibenarkan oleh Imam Asy-Syairozi dan ulama Syafiiyah lainnya.
5. Membaca Doa
Selain membaca basmalah, takbir dan shalawat, disunnahkan juga berdoa dengan mengucapkan doa berikut.
، اللهم إن هذه عقيقة فالن
Latin: Allahumma minka wa ilaika, Allahumma inna hadzihi aqiqotu fulan. Atinya: Ya Allah ini darimu dan untukmu, ya Allah sesunguhnya ini aqiqahnya fulan.
Doa aqiqah / qurban lainnya: Dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengurbankan dua ekor domba di Hari Raya Kurban, dan Nabi SAW mengucapkan kalimat berikut saat menyembelih keduanya:
“وجهت وجهي للذي فطر السموات وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، وَعَنْ مُحَمَّدٍ وأمته”
Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya, dan dengan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang mula-mula berserah diri (kepada-Nya). Ya Allah, kurban ini dari Engkau, ditujukan kepada Engkau, dari Muhammad dan umatnya.
6. Menyembelih Di Leher atau Pangkal Leher
قال الشافعي: ” (قال) وَالذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ وَهِيَ مَا لَا حَيَاةَ بَعْدَهُ إِذَا قُطِعَ وَكَمَالُهَا بأربعٍ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ
Penyembelihan dilakukan di leher atau pangkal leher, dimana sudah tidak ada lagi nyawa ketika ia sudah dipotong, dan untuk lebih sempurna maka sembelihan harus memotong empat hal: al-hulqum (saluran pernafasan), al-marri’ (saluran makan dan minum), al-wadajain yaitu dua saluran pembuluh darah. (Al-Hawi: 15/87).
7. Tidak Menyakiti Hewan Saat Dibawa ke Tempat Penyembelihan
Imam Al-Mawardi menyatakan hendaknya hewan qurban di bawa ke tempat penyembelihan dengan baik, tidak kasar, dan menggulingkannya pun hendaknya dilakukan dengan baik pula, tidak kasar.
أَحَدُهَا: أَنْ تُسَاقَ إِلَى مَذْبَحِهَا سَوْقًا رَفِيقًا وَتُضْجَعَ لِذَبْحِهَا اضْجَاعًا قَرِيبًا وَلَا يُعَنَّفُ بِهَا فِي سَوْقٍ وَلَا اضْجَاعٍ فَيَكْرَهُهَا وَيُنَفِّرُهَا.
8. Berikan Hewan Air Sebelum Disembelih
وَالثَّانِي: أَنْ يَعْرِضَ عَلَيْهَا الْمَاءَ قَبْلَ ذَبْحِهَا خَوْفًا مِنْ عَطَشِهَا الْمُعِينِ عَلَى تَلَفِهَا؛ وَلِيَكُونَ ذَلِكَ أَسْهَلَ عِنْدَ سَلْخِهَا وَتَقْطِيعِهَا، وَلَا يَعْرِضُ عَلَيْهَا الْعَلَفَ لِأَنَّهَا لَا تَسْتَسْمِنُ بِهِ إِلَى حِينِ الذَّبْحِ، فَيَكْثُرُ بِهِ الْفَرْثُ إِلَّا أَنْ يَتَأَخَّرَ زَمَانُ الذَّبْحِ فَيَعْرِضُ عَلَيْهَا كَالْمَاءِ.
Sebelum dilakukan penyembelihan hendaknya hewan qurban tersebut diberikan air untuk dia minum, khawatir kehausan sehingga bisa membuat dia mati sebelum disembelih, dan yang demikian juga bisa membantu mempermudah proses mengulitinya, dan jangan diberikan makan, karena hanya akan menambah kotorannya saja, kecuali jika waktu penyembelihan diundur, maka baik juga diberikan makanan.
9. Tidak Mengasah Pisau Didepan Hewan
وَالثَّالِثُ: أَنْ يُخْفِيَ عَنْهَا إِحْدَادَ الشِّفَارِ فِي وُجُوهِهَا فَرُبَّمَا نَفَّرَهَا وَقَدْ وَرَدَ الْخَبَرُ بِأَنْ لَا تُحَدَّ الشِّفَارُ فِي وُجُوهِهَا.
Hendaknya tidak mengasah pisau/pedang dihadapan hewan qurban, karena khawatir bisa membuatnya berlari (takut), karena ada riwayat yang menyebutkan bahwa dilarang mengasah pisau/pedang diadapan hewan sembelihan.
10. Tidak Menyembelih di Depan Hewan Lainnya
وَالرَّابِعُ: أَنْ لَا يَنْحَرَ بَعْضَهَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ فَقَدْ جاء فيه الأثر؛ ولأنه رما نفرها ذلك.
Hendaknya tidak menyembelih hewan qurban persis dihadapan hewan qurban lainnya, karena khawatir bisa membatnya berlari (takut).
11. Mengikat Sebagian Anggota Badan Hewan
والخامس: أن يعقل بعض قوائمهما وَيُرْسِلَ بَعْضَهَا وَلَا يَعْقِلَ جَمِيعَهَا فَتُرْهَقَ، وَلَا يُرْسِلَ جَمِيعَهَا فَتَنْفِرَ.
Ketika penyembelihan, hendaknya mengikat sebagian anggota badannya saja dan melepaskan sebagian yang lainnya. Tidak mengikat semua bagian dari aggota badannya khawatir ia mati karena tercekik, dan tidak pula melepas semuanya khawatir hewan tersebut lari/kabur.
12. Membaringkan atau Menggulingkan Hewan
وَالسَّادِسُ: أَنْ يَنْحَرَ الْإِبِلَ قِيَامًا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا} (الحج: 36) أَيْ سَقَطَتْ وَتُذْبَحُ الْبَقَرُ وَالْغَنَمُ مَضْجُوعَةً فَإِنْ خَافَ نُفُورَ الْإِبِلِ إِذَا نُحِرَتْ قِيَامًا نَحَرَهَا بَارِكَةً غَيْرَ مَضْجُوعَةٍ.
Hendaknya penyembelihan onta dilakukan dengan posisi onta berdiri, sedangkan sapi dan kambing dilakukan dengan posisi keduanya dibaringkan/digulingkan.
13. Mengarahkan Pisau ke Depan dan Belakang dengan Cepat
وَالسَّابِعُ: أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِأَمْضَى شِفَارٍ وَجَدَهَا وَيُمِرُّهَا ذَهَابًا وَعَوْدَةً فِي قُوَّةِ اعْتِمَادٍ وَسُرْعَةِ تَوْجِيَةٍ لِرِوَايَةِ ابْنِ الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ – ” إن الله كتب عَلَى كُلِّ شيءٍ فَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدَكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “
Hendaknya penyembelihan dilakukan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat serta dengan pisau yang tajam. Sesuai denagn hadits riwayat Ibn Al-Asy’as dari Syaddad bin Aus, nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah swt sudah mewajibkan untuk segala sesuatu, jika kalian menyembelih maka perbaguslah dalam penyembelihan, dan tajamkanlah pisau kalian, serta tenangkanlah hewan sembelihannya.
14. Menyembelih di Pagi Hari
Imam Nawawi menyebutkan bahwa disunnahkan menyembelih hewan aqiqah atau qurban pada pagi hari setelah matahari terbit.
Syarat hewan Aqiqah Dalam madzhab Syafi’iy hewan aqiqah hanya boleh disembelih jika telah memenuhi syarat berikut:
1. Unta minimal sudah berumur 5 tahun
2. Sapi minimal sudah umur 2 tahun
3. Kambing minimal sudah umur 2 tahun
4. Domba minimal sudah umur 1 tahun
5. Hewan aqiqah tidak cacat.
Sama Seperti di Pelangi Aqiqah , Hewan yang kami sediakan sudah melalui pemeriksaann kesehatan oleh dokter hewan dan Prinsip Pemeliharaan Hewan yang menganut Syariat Islam.
Untuk Bunda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.
Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS kami melalui WA klik disini.
Lihat Juga BERAGAM MANFAAT MEMBACAKAN BUKU UNTUK SI KECIL