Hukum Aqiqah Anak di Luar Nikah dan Bagaimana Caranya?

Hukum Aqiqah Anak di Luar Nikah dan Bagaimana Caranya?

Pada dasarnya setiap anak yang baru lahir adalah suci, mau itu anak hasil pernikahan secara sah maupun hasil anak di luar pernikahan. Sehingga penyebutan anak zina ataupun anak haram kepada seseorang yang lahir di luar pernikahan itu tidak dibenarkan. Setiap anak yang baru saja lahir akan tergadai sampai anak tersebut diaqiqahkan.

Mengenai aqiqah, jumhur ulama mengatakan bahwa syarat sah aqiqah dikiaskan seperti berkurban. Baik dari segi niat, jenis hewan, usia hewan, hingga poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan aqiqah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban atau pun aqiqah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat.

Lantas bagaimana dengan hukum aqiqah anak yang lahir di luar pernikahan?

Aqiqah Anak Diluar Nikah

Anak yang lahir diluar pernikahan tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Sehingga, anak hasil diluar nikah hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah menerbitkan fatwa mengenai hukum melaksanakan aqiqah bagi kelahiran anak di luar nikah. Pendapat tersebut berdasar dari sabda Rasulullah SAW:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لاَ يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوقَ. كَأَنَّهُ كَرِهَ الاِسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. [رواه أبو داود]

“Diriwayatkan dari Amar bin Syuaib dari bapaknya yaitu Urah, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang akikah, Rasulullah menjawab: Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan), seakan-akan Rasulullah tidak menyukai penyebutannya (aqiqah), lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” [HR Abu Dawud]

Pada kalimat “Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”. Perkataan “man” menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan aqiqah, maka hendaklah ia menyembelih.

Aqiqah merupakan tanggung jawab yang disunnahkan kepada sang ayah, akan tetapi jika dalam kondisi pada pembahasan ini, seorang anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan aqiqah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya.

Bagimana Cara Aqiqahnya?

Telah kita ketahui bahwa anak yang lahir di luar nikah maupun anak yang lahir hasil dari pernikahan tidak mempunyai perbedaan, karena setiap anak yang lahir adalah suci. Anak yang lahir di luar nikah mempunyai hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan.

Dengan demikian, untuk mengaqiqahkannya pun tidak ada perbedaan dari aqiqah pada umumnya dari segi cara, jenis hewan, maupun usia hewan. Hanya saya seorang anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan aqiqah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya. Untuk pembahasan lengkap mengenai cara aqiqah silakan baca disini.

Baca Juga : Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

Aqiqah Praktis

Dalam era modern ini kepraktisan dan kecepatan menjadi hal utama yang paling diminati, termasuk aqiqah. Selain bisa untuk menghemat waktu, aqiqah praktis masa kini juga menjadi pilihan orang tua untuk mengaqiqahkan sang buah hatinya tanpa perlu mengeluarkan tenaga lebih.

Seperti yang dilakukan oleh Pelangi Aqiqah. Sebagai Jasa Layanan Aqiqah Terlengkap Se-Indonesia, Pelangi Aqiqah menawarkan paket aqiqah praktis dan hemat. Banyaknya pilihan paket aqiqah, baik untuk aqiqah anak perempuan maupun aqiqah anak laki-laki sehingga Anda bisa menyesuaikan pilihan menu sesuai isi dompet.

Banyak orang tua yang telah mempercayakan Pelangi Aqiqah sebagai media untuk pelaksanaan aqiqah sang buah hatinya. Seperti yang dilakukan oleh pasangan selebriti muslim ternama, Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu pun mempercayakan aqiqah anaknya yang bernama Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih kepada Pelangi Aqiqah. Info Pemesanan hubungi 0856 0606 0505 (Asiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *