Hukum Pelaksanaan Aqiqah di Bulan Ramadhan

Hukum Pelaksanaan Aqiqah di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan telah tiba, Alhamdulilah kita masih diberikan kenikmatan berupa usia, kesehatan, dan kesempatan oleh Allah SWT untuk bisa berjumpa kembali di bulan suci yang penuh berkah ini.

Bicara mengenai bulan Ramadhan, bagaimana jika kita sebagai orang tua yang hendak melaksanakan aqiqah untuk sang buah hati di bulan suci ini, bagaimana hukumnya? 

Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas kelahiran sang buah hati. Pelaksanaan waktu aqiqah yang dianjurkan yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Sebagaimana yang terdapat pada hadist berikut:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama.

(HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Lantas kemudian, bagaimana jika anak lahir di bulan Ramadhan dan kita sebagai orang tua ingin segera melaksanakan aqiqahnya? Tidak ada dalil maupun hadist yang membahas tentang larangan untuk melaksanakan aqiqah pada bulan Ramadhan.

Sehingga, apabila ingin melaksanakan aqiqah di bulan Ramadhan hukumnya adalah diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan dengan tidak adanya hadist yang menerangkan larangan beraqiqah di bulan Ramadhan.

Bagi ayah dan bunda yang ingin melaksanakan aqiqah, kami merekomendasikan jasa Pelangi Aqiqah. Ada banyak pilihan paket aqiqah yang bisa ayah bunda pilih sesuai dengan kebutuhan. Lokasinya ada di Bogor, dan dapat melayani aqiqah Jabodetabek Cikarang (free ongkir). Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sales kami melalui WhatsApp di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *