Janin Keguguran, Apa Perlu Diaqiqahkan?

Janin Keguguran, Apa Perlu Diaqiqahkan?

Mengandung dan melahirkan bayi sudah menjadi fitrah perempuan. Sembilan bulan bunda mengandung sang buah hati, terkadang lebih, terkadang juga kurang. Selama itu pula orang tua menunggu dan menanti dengan sabar kehadiran sang buah hati.

Setelah kelahiran bayi, orang tua di sunnahkan mengaqiqahkannya pada hari ketujuh atau satu minggu sejak hari kelahiran. Lantas, muncul sebuah pertanyaan “Bagaimana jika janin mengalami keguguran, apa perlu diaqiqahkan juga?”.

Hukum Aqiqah untuk Janin Keguguran

Ada perbedaan pendapat Para Ulama mengenai hukum aqiqah untuk bayi keguguran. Dilansir dari Konsultasisyariah.com, pendapat yang lebih mendekati kebenaran tentang hukum tersebut adalah disyariatkan memberikan aqiqah untuk janin keguguran jika usia janin telah mencapai 4 bulan.

Fatwa Lajnah Daimah

Dalam fatwa yang disampaikan Lajnah Daimah 18/249, jika janin keguguran sebelum usia 4 bulan, maka tidak perlu diberi nama dan diaqiqahi. Namun, jika usia janin sudah masuk 5 bulan atau setelah ditiupkan ruh ke janin maka diberi aqiqah, diberi nama, dimandikan, dan dishalati. Karena dia dihukumi manusia, menjadi al-Afrath (anak yang akan menolong orang tuanya).

Sementara jika keguguran di usia belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, tidak dihukumi al-Farath. Akan tetapi apabila wujud janin seperti manusia, ada kepalanya, tangannya, kaki, atau organ lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas. Dia tidak boleh shalat, atau puasa. Sementara janinnya, tidak dianggap sebagai anak kecil. Namun dia bisa dikuburkan dimanapun, tidak perlu dimandikan, atau dishalati, karena tidak dihukumi manusia.

Baca Juga: Sampai Kapan Batas Waktu Aqiqah? Berikut Penjelasannya

Pendapat Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

Faqihuz Zaman, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” (Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)

Baca Juga: Aqiqah Anak di Pelangi Aqiqah? Ini Dia Keuntungannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *