Tata Cara Aqiqah Menurut Syariat Islam

Tata Cara Aqiqah Menurut Syariat Islam

Tata cara pelaksanaan aqiqah yang sesuai dengan syariat Islam dan sunnah yaitu sebagaimana yang di contohkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Kita bisa mengetahui melalui hadist-hadist yang diriwayatkan oleh para perawi hadist shahih.

Sebagian orang ada yang bertanya, bagiamana aqiqah menurut muhammadiyah atau NU. Jika sebelumnya kami sudah membahas mengenai Hukum Aqiqah dan Dalilnya, maka pada kesempatan kali ini Pelangi Aqiqah akan memberikan uraian seputar tata cara aqiqah yang benar sesuai sunnah.

Pengertian Aqiqah Secara Singkat

Hal yang paling utama sebelum kita memasuki inti pembahasan, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu aqiqah? Maka dari itu, kami akan jelaskan juga secara singkat mengenai definisi aqiqah.

Secara bahasa aqiqah artinya “memotong”, yang dimaksud memotong adalah memotong hewan aqiqah. Hewan aqiqah yang biasa digunakan adalah kambing atau domba.

Sedangkan menurut istilah, aqiqah adalah sebuah ibadah yang ditujukkan kepada Allah sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan. Aqiqah untuk anak laki-laki menggunakan dua ekor kambing/domba dan aqiqah untuk anak perempuan menggunakan satu ekor kambing/domba.

Baca Juga : Syarat Ketentuan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Hukum Aqiqah

Menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Untuk waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ke-7 atau satu minggu setelah kelahiran bayi.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”

(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Mengapa aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh? Pendapat dari murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan bahwa tentu pada awal kelahiran keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukkan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha.

Hal-Hal Yang Disyariatkan Ketika Aqiqah

Setelah diuraikan mengenai definisi aqiqah dan hukum aqiqah, semoga bisa menambah rasa keyakinan kita ketika akan mengaqiqahkan sang buah hati. Maka, pada bagian ini kita akan masuk ke dalam inti tema artikel, yaitu mengenai apa saja hal-hal yang disyariatkan ketika aqiqah, berikut uraiannya :

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Pada uraian sebelumnya sudah sedikit di bahas mengenai waktu utama pelaksanaan aqiqah, yaitu pada hari ketujuh atau seminggu setelah kelahiran bayi.

Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana jika dalam seminggu setelah kelahiran bayi kita belum bisa melaksanakan aqiqah anak? Dikutip dari rumahsyo.com, dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh sebelumnya. Ulama Malikiyah juga membatasi bahwa aqiqah gugur setelah hari ketujuh. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan aqiqah sebelum usia baligh, dan ini menjadi kewajiban sang ayah.

Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa apabila aqiqah tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, maka diperbolehkan dilaksanakan pada hari keempatbelas. Jika tidak sempat lagi pada hari tersebut, boleh dilaksanakan pada hari keduapuluh satu. Hal tersebut berdasarkan hadist:

قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya.”

(HR. Baihaqi dan Thabrani)

Hewan Aqiqah

Pada umumnya hewan aqiqah yang digunakan adalah kambing atau domba. Tidak boleh mengaqiqahkan anak dengan menggunakan hewan seperti ayam, kelinci, atau burung. Aqiqah anak laki-laki dengan dua ekor kambing/domba dan perempuan satu ekor kambing/domba.

Tapi muncul sebuah pertanyaan, seperti yang dikutip dari situs nu.or.id, bagaimana jika aqiqah menggunakan sapi atau unta? Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),”

Dari penjelasan tersebut maka aqiqah menggunakan sapi atau unta hukumnya diperbolehkan, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun. Misalnya, terdapat tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai.

Jenis Kelamin Hewan Aqiqah

Sudah jelas jumlah hewan yang digunakan untuk aqiqah anak laki-laki adalah dua ekor kambing/domba dan aqiqah anak perempuan satu ekor kambing/domba. Lalu apakah boleh aqiqah menggunakan kambing betina?

Mengenai jenis kelamin hewan (jantan atau betina), dikutip dari jawaban atas seorang penanya pada konsultasisyariah.com, bahwa tidak disyariatkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau betina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا

“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.”

(HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)

Meski tidak disebutkan mengenai jenis kelamin hewan tertentu yang disembelih untuk aqiqah, jumhur ulama menyatakan bahwa hewan aqiqah harus memiliki syarat yang sama dengan hewan kurban baik dalam segi usia, jenis, dan tentunya terbebas dari penyakit atau cacat.

Pembagian Daging Aqiqah

Jika kualifikasi hewan aqiqah dengan qurban harus sama dari segi fisik dan kesehatannya, namun ada perbedaan dari pembagian daging aqiqah dengan daging kurban.

Daging aqiqah dibagikan dalam kondisi yang telah dimasak dan matang, sedangkan kita ketahui bahwa pembagian daging kurban yang biasa dibagikan pada Idul Adha adalah dalam kondisi mentah. Untuk keluarga, menurut ulama jumlah maksimal daging yang bisa diambil yaitu sepertiganya.

Penulis Kifayatul Akhyar –Taqiyuddin Abu Bakr rahimahullah– menjelaskan:

“Hendaklah hasil sembelihan hewan aqiqah tidak disedekahkan mentahan, namun dalam keadaan sudah dimasak. Inilah yang lebih tepat. Lebih baik lagi jika dihidangkan dengan bumbu manis menurut pendapat yang lebih tepat.”

(Kifayatul Akhyar, hal. 706)

Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa aqiqah adalah ibadah yang sangat dianjurkan untuk bayi yang baru lahir. Waktu utama pelaksanaan aqiqah yaitu hari ketujuh setelah kelahiran bayi, sebagian ulama memperbolehkan untuk pelaksanaannya pada hari ke-14 (dua minggu setelah kelahiran bayi). Bila di hari ke-14 masih belum bisa juga, maka pelaksanaannya bisa di hari ke-21.

Hewan aqiqah menggunakan dua ekor kambing/domba untuk anak laki-laki, sedangkan anak perempuan menggunakan satu ekor saja. Hal tersebut senada dengan hukum waris, dimana anak laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.

Syarat Ketentuan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Syarat Ketentuan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Apa saja yang menjadi syarat aqiqah anak laki-laki dan perempuan? Syarat dan ketentuan tersebut diantaranya yaitu, waktu aqiqah, hewan aqiqah (umur, jenis kelamin jantan atau betina juga kondisi fisik).

Pada kesempatan kali ini, Pelangi Aqiqah akan menjelaskan syarat-syarat sesuai sunnah yang perlu diperhatikan saat melakukan aqiqah berdasarkan dalil.

Syarat-syarat aqiqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan harus sesuai dengan ketentuan syariat menurut ketentuan islam. Hal tersebut memiliki tujuan supaya ibadah aqiqah kita diterima oleh Allah. Terlebih lagi, aqiqah adalah salah satu ibadah yang pelaksanaannya sekali seumur hidup.

Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hadist

Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa aqiqah itu didefinisikan sebagai “memotong”, karena dalam proses aqiqah anak ini adalah memotong/menyembelih hewan. Aqiqah merupakan bentuk ucapan rasa syukur umat islam kepada Allah atas bayi yang dilahirkan dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat ajaran Islam.

Syarat aqiqah anak laki-laki dan perempuan dalam hadist sahih yang berbicara mengenai waktu pelaksanaan aqiqah untuk anak atau bayi yang baru lahir adalah sebagai berikut:

Dari Samurah bin Jundub dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.

[HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan dari kotoran dari kepalanya (dicukur).

[HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak Juz 4, Hal. 264]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing“.

[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Penyembelihan hewan berkaitan dengan kelahiran anak atau aqiqah sesuai dengan hadist tersebut disyariatkan untuk dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak.

Hukum aqiqah untuk orang tua yang baru melahirkan anaknya adalah sunnah muakad, walaupun demikian, syarat dan ketentuan aqiqah menjadi bagian penting dalam syariat Islam.

Syarat dan Ketentuan Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Setelah sebelumnya diuraikan mengenai hadist sahih tentang aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, sesuai riwayat hadist di atas maka pelaksanaan aqiqah yang paling sesuai dengan syariat adalah pada hari ke-7 sejak kelahiran bayi.

Namun jika belum bisa pada hari ke-7 tersebut, sebagian ulama memperbolehkan untuk pelaksanaannya di hari ke-14 (dua minggu setelah bayi lahir). Bila di hari ke-14 masih belum bisa juga, maka pelaksanaannya bisa di hari ke-21.

Dari Abu Buraidah RA: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.

[HR. Baihaqi dan Thabrani]

Syarat dan Ketentuan Kambing Aqiqah

Kita telah mengetahui tentang hukum aqiqah berdasarkan hadist sahih dan mengenai syarat serta ketentuan waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama, yaitu ada di hari ke-7 atau seminggu setelah bayi lahir. Pada uraian ini kami akan bahas hal terkait syarat dan ketentuan kambing aqiqah.

Jumlah dan Jenis Kelamin (Jantan atau Betina)

Sudah jelas bahwa untuk jumlah hewan yang digunakan untuk aqiqah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.

Meskipun anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama mahkluk ciptaan Allah, namun, ada perbedaan mengenai jumlah hewan yang digunakan untuk aqiqah.

Hal tersebut senada dengan hukum waris, dimana anak laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.

Mengenai jenis kelamin hewan (jantan atau betina), dikutip dari jawaban atas seorang penanya pada konsultasisyariah.com, bahwa tidak disyariatkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau betina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا

“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.”

[HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany]

Hukum Aqiqah dengan Selain Kambing

Ada perbedaan pendapat mengenai beraqiqah dengan selain kambing:

  1. Jumhur ulama memperbolehkannya
  2. Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, bahkan mereka menyatakan tidak sah aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.

Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):

“Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)

Tata Cara Pemotongan Kambing Aqiqah

Untuk yang menyembelih hewan aqiqah juga perlu memperhatikan syarat dan rukun penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini adalah hal terkait menyembelih hewan aqiqah:

  1. Niatkan menyembelih hewan aqiqah sebagai bentuk Ibadah kepada Allah.
  2. Memperlakukan hewan aqiqah dengan sebaik-baiknya.
  3. Pisau yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
  4. Jauhkan pandangan kambing ketika sedang menajamkan pisau.
  5. Menggiring kambing ke tempat penyembelihan dengan cara yang baik.
  6. Hewan sembelihan direbahkan.
  7. Posisikan dengan baik bagian tubuh yang akan disembelih.
  8. Hewan aqiqah dihadapkan ke arah kiblat ketika akan disembelih.
  9. Meletakkan telapak kaki di leher sembelihan.
  10. Mengucap Bismilah.
  11. Tidak diperkenankan menggunakan tulang dan kuku sebagai alat penyembelih.

Syarat Ketentuan Pemotongan Rambut Bayi dan Pemberian Nama

Sesuai sunnah, mencukur rambut bayi dilakukan di hari ketujuh atau semingggu setelah kelahiran bayi. Berdasarkan hadis dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.

[HR. Nasa’i 4149, Abu Daud 2837, Tirmidzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani]

Dalam Ensiklopedi Fikih (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 18/96) dinyatakan, Mayoritas ulama, yaitu malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali, berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh, dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut Malikiyah dan Syafiiyah, dan berupa perak saja menurut hambali. Jika tidak dicukur maka beratnya dikira-kira beratnya, dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah.

Syarat Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah

Untuk pembagian daging aqiqah ini berbeda dengan pembagian daging kurban yang biasa dibagikan pada Idul Adha dalam kondisi mentah. Sebaliknya, pada daging hewan aqiqah dibagikan dalam kondisi telah dimasak dan matang.

Daging yang telah diolah tersebut dapat dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, atau sanak saudara lainnya. Untuk keluarga, menurut ulama jumlah maksimla daging yang bisa diambil adalah sepertiganya.

Mengenai pembagian daging aqiqah, Ibnu Al-Qayyim berkata:

Membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang adalah lebih baik karena dengan memasaknya berarti ia telah menanggung biaya memasak bagi orang miskin dan para tetangga. Dan ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat ini (kelahiran anak).

Dengan demikian para tetangga dan orang-orang miskin dapat menikmatinya dengan tenang tanpa memikirkan bagaimana memasaknya. Di samping itu, barangsiapa yang diberi daging yang matang siap untuk dimakan maka kebahagiaan dan kegembiraan orang tersebut akan lebih sempurna dari pada ia hanya menerima daging mentah yang memerlukan biaya dan tenaga untuk memasaknya.

Betapa sempurnanya syariat Islam. Dalam hal kebahagiaan dengan kelahiran seorang anak, Islam mengajarkan untuk berbagi dengan orang lain. Demikianlah beberapa syariat aqiqah anak laki-laki dan perempuan yang bisa diperhatikan dan dilaksanakan.

Rekomendasi Jasa Aqiqah Lengkap

Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.

Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS-nya.

Teuku wisnu pelangi aqiqah
Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu

Atau hanya sekedar ingin bertanya terlebih dahulu mengenai paket aqiqah yang terdapat di Pelangi Aqiqah, maka dengan senang hati CS-nya menjawab dan melayani Anda dengan ramah dan sabar.

Lebih menariknya, jika Anda berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Pelangi Aqiqah mempunyai layanan antar paket aqiqah di area tersebut free ongkir.

Pelangi aqiqah berusaha untuk tepat waktu mengantarkan paket catering aqiqah Anda. Ibadah aqiqah itu mudah, jangan dibuat susah. Gunakan jasa Pelangi Aqiqah.