Perbedaan Aqiqah dan Qurban yang Belum Banyak Orang Ketahui

Perbedaan Aqiqah dan Qurban yang Belum Banyak Orang Ketahui

Assallammua’llaikum Bunda.

Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam agama Islam. Di hari raya Idul Adha ini para umat muslim yang sudah mampu, dianjurkan untuk melakukan Qurban Hewan. Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat muslim adalah, apabila seseorang sejak lahir belum pernah aqiqah, manakah yang terlebih dahaulu harus dilakukan?

Menurut mazhab Syafi’I aqiqah dan qurban merupakan dua jenis ibadah yang sunnah hukumnya. Kedua ibadah ini ditandai dengan menyembelih hewab yang memnuhi syarat untuk dipotong. Lalu apa perbedaan Aqiqah dan Qurban?

Mari kita simak sama-sama yuk bun!

Perbedaan Aqiqah dan Qurban Berdasarkan Tujuan Syariat

Jika dilihat dari tujuan syariatnya, Qurban dilaksanakan dalam rangka memperingati ketaatan Nabi Ibrahim AS dalam perintah menyembelih putranya Ismail AS. Karena ketaatan itulah Allah SWT mengganti Ismail AS dengan se-ekor kambing. Ketentuan Qurban kemudian disyariatkan kembali kepada Nabi Muhammad SAW melalui ajaran Agama Islam.

Nah, Bun. Sedangkan Aqiqah adalah ibadah yang Wajib dilakukan jika telah dinazarkan. Biasanya, tujuan syariat Aqiqah adalah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran bayi yang berdasarkan pada hadits berikut bun, “Anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya” (H.R. Tirmidzi).

Baca Juga Contoh Undangan Aqiqah Lewat WA 2022 Bisa di Edit Lewat Hp

Perbedaan Aqiqah dan Qurban Berdasarkan Jenis Hewan yang Disembelih

Meskipun sama-sama disyariatkan untuk menyembelih hewan bun, tetapi tidak semua jenis hewan dapat digunakan untuk Aqiqah. Dalam Aqiqah, hewan yang disembelih adalah Domba. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk hewan Aqiqah adalah Usia dan Apakah sudah berganti gigi atau belum. Jika Domba-nya telah memenuhi kedua syarat tersebut. Maka hewan domba tersebut layak disembelih untuk Aqiqah bun.

Nah, Dalam Hal qurban Idul Adha, terdapat beberapa jenis hewan yang disyariatkan untuk disembelih, antara lain Sapi, Kambing, Domba, Kerbau, atau Unta. Syaratnya, hewan ternak yang ingin di qurbankan haruslah menyentuh usia minimal yang telah diatur dalam syariat Agama Islam. Untuk Sapi dan Kerbau misalnya, kedua hewan tersebut harus memiliki umur minimal 2 Tahun dan telah memasuki tahun ke-3. Sedangkan untuk hewan kambing harus berumur minimal di usia 1 Tahun.

Selain umur, hewan qurban juga tidak diperbolehkan sedang dalam kondisi cacat seperti buta, pincang atau memiliki bagian tubuh yang terkoyak/terluka.

Baca Juga PAKET AQIQAH JAKARTA LENGKAP & MURAH

Perbedaan Jumlah Hewan Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban

Oke, Mari kita lanjut ya bun. Sekarang perbedaan qurban dan aqiqah juga dapat dilihat dari jumlah hewan pelaksanaannya. Untuk aqiqah hanya diperintahkan 1 kali seumur hidup, sehingga jika seseorang anak sudah diaqiqahkan saat kecil, maka anak tersebut tidak perlu lagi diaqiqahkan ketika sudah dewasa.

Sedangkan dalam qurban, jika seseorang memiliki kecukupan harta, maka tidak ada batasan berapapun jumlah hewan yang diqurbankan. Sama halnya dengan jumlah pengulangan qurban, Hal ini tidak dibatasi jumlahnya selama seumur hidup.

Nah, bun yang harus diperhatikan adalah saat melaksanakan aqiqah, anak laki-laki membutuhkan 2 Domba, sedangkan untuk anak perempuan hanya 1 Domba bun.

Pemberian Daging

Adapaun Wujud Perbedaan aqiqah dan qurban adalah Dalam hal pemberiannya kepada orang lain. Dalam kitab bidayatul mujtahid, anjuran pembagian daging qurban adalah dalam kondisi mentah, sepertiga untuk disimpan, sepertiga didermakan, dan sepertiga lagi untuk dimakan (dimasak). Adapun penerima daging qurban yang lebih diutamakan adalah fakir miskin dan kaum dhuafa.

Sedangkan dalam aqiqah bun, daging yang diberikan harus dalam keadaan telah dimasak, dan siapapun dapat menerimanya, mulai dari tetangga terdekat, saudara ataupun fakir miskin bun.

Nah , Bahas soal masakan untuk olahan aqiqah. Di Pelangi Aqiqah semua sudah terjamin dan tersertifikasi HALAL dengan nomor sertifikasi 01341274590422 baik dari olahan makanannya sampai pemotongan hewannya.

Jadi gaperlu takut atau ragu lagi untuk Aqiqah di Pelangi Aqiqah. Banyak Promo setiap bulannya serta bisa di custom sesuai keperluan bundaa .. Yuk! Aqiqah sekarang , bisa nabung dulu lhoo.

Hubungi Sales Aqiqah Disini

Syarat dan Ketentuan Qurban Idul Adha (10-13 Dzulhijjah)

Syarat dan Ketentuan Qurban Idul Adha (10-13 Dzulhijjah)

Ramadhan telah berlalu, Syawwal telah kita lewati dan sekarang kita berada di bulan Dzul-Qa’idah. Artinya sebentar lagi kita akan berjumpa dengan bulan Dzul-Hijjah atau masyarakat Indonesia banyak yang menyebutnya sebagai bulan Haji.

Dalam bulan Dzul-Hijjah terdapat tanggal penting bagi seluruh umat Islam, salah satu nya yaitu tanggal 10 Dzul-Hijjah. Pada tanggal tersebut umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha.

Untuk memperingati Hari Raya Idul Adha, dilakukan pelaksanaan ibadah qurban dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (taqqarub).

Lalu bagaimana pelaksanaan ibadah qurban itu sendiri, dan apa saja syarat dan ketentuan dalam berqurban? Berikut pembahasannya.

Hukum Berqurban

Pelaksanaan ibadah qurban hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Qurban tidaklah sama seperti Aqiqah, penulis sudah membahas di artikel sebelumnya, Anda bisa membacanya di sini.

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Makna mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist sebagai berikut

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Berqurban merupakan suatu aktivitas penyembelihan hewan qurban yang hanya boleh ditujukan kepada Allah sebagai bentuk ibadah dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Hewan qurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq mempunyai istilah yang disebut udlhiyyah.

Syarat-Syarat Berqurban

Dalam melaksanakan suatu ibadah sudah pastinya mempunyai syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dan harus kita penuhi sebelum melaksanakan ibadah tersebut, tak terkecuali ibadah qurban.

Setidaknya ada 5 syarat dalam berqurban, sebagai berikut:

1. Dari Golongan Hewan Ternak

Hewan qurban harus dari golongan hewan ternak, seperti: unta, sapi dan kambing. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

Bahimatul An’am: unta, kambing dan sapi, ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Tidak sah berqurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.

2. Hewan Qurban Mencapai Usia Tertentu

Usia hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan qurban adalah seperti berikut ini:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

3. Hewan Qurban Tidak Cacat

Tidak diperbolehkan dijadikan hewan qurban jika hewan tersebut terdapat cacat, ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:

1. Hewan yang buta salah satu matanya

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3. Hewan yang sakit

Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

4. Hewan Qurban Harus Milik Sendiri

Tidak sah berqurban dengan menggunakan hewan dari hasil mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya.

Oleh karena itu hewan qurban harus milik sendiri, atau yang mendapatkan izin untuk berqurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan qurban.

5. Disembelih Pada Waktu Tertentu

Menyembelih hewan qurban hanya bisa dilaksanakan pada hari dan tanggal tertentu. Waktu yang telah ditentukan oleh syari’at adalah mulai setelah sholat Idul Adha (10 Dzul-Hijjah) hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul-Hijjah.

Ketentuan Jumlah Orang dalam Berqurban

Mengenai jumlah orang dalam berqurban sudah ada ketentuan dan ketetapannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja dan tidak boleh kolektif (berpatungan) dengan yang lainnya.

Sedangkan untuk unta dan sapi diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Dilansir dari Kiblat.net, bagaimana jika sekelompok orang berpatungan dalam satu sapi, tapi jumlahnya tidak mencapai tujuh orang? Bolehkah mereka berqurban sapi dengan berpatungan tiga atau empat orang?

Imam Syafii  berkata:

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة

“Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga ketika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.” (Al-Umm, 2/244)

Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban

Setelah mengetahui syarat-syarat dan ketentuan jumlah orang dalam berqurban, berikutnya adalah ketentuan dalam menyembelih hewan qurban. Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:

1. Membaca basmalah

2. Membaca Shalawat pada Nabi

3. Menghadap arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama

5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan.

Rukun Penyembelihan

Setidaknya ada empat rukun penyembelihan, yaitu:

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)

2. Dzabih (orang yang menyembelih)

3. Hewan yang disembelih

4. Alat menyembelih

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).

Sunnah Penyembelihan

Adapun hal-hal sunnah dalam penyembelihan adalah sebagai berikut:

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.

Syarat Orang Menyembelih

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk.

Syarat Hewan yang disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan

b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Syarat Alat Penyembelih:

Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Apa Perbedaan Aqiqah dan Qurban? Simak Penjelasan Ini

Apa Perbedaan Aqiqah dan Qurban? Simak Penjelasan Ini

Sebentar lagi akan memasuki bulan Dzulhijjah, kita sebagai umat Islam pasti sangat gembira menyambut datangnya bulan haji tersebut. Penggunaan istilah bulan haji ini populer di masyarakat Indonesia, karena bulan Dzulhijjah identik dengan ibadah haji.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam rangkaian prosesi ibadah haji ada “napak tilas” atas kejadian yang pernah dialami oleh Nabi Ibrahim dan istrinya serta anaknya, yaitu Nabi Ismail.

Ibadah Sa’I misalnya, yaitu berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah pulang pergi sebanyak tujuh kali yang dahulu pernah dilakukan oleh Siti Hajar, ketika ia berusaha mencari air untuk anaknya, Ismail, yang hampir mati karena kehausan. Selain itu, ada juga ibadah qurban yang berkaitan erat dengan pemotongan hewan.

Lalu, apakah qurban sama dengan aqiqah? Untuk penjelasan lebih lengkapnya, harap simak baik-baik bacaan di bawah ini. Pastikan Anda membacanya hingga akhir, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pengertian Qurban Secara Singkat

Penyembelihan hewan qurban (Image: nuruljadid.net)

Menurut bahasa qurban berarti Qoroba Yaqrobu yang artinya mendekat. Makna dari kata mendekat tersebut adalah qurban termasuk dalam salah satu ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Sejarah qurban bermula dari Nabi Ibrahim, ketika itu beliau mendapatkan wahyu dari Allah untuk menyembelih putera nya sendiri Nabi Ismail. Akan tetapi pada saat penyembelihan dilakukan, Allah Subhanahu Wata’ala memerintahan malaikat Jibril untuk membawa domba dari surga, lalu domba tersebut dijadikan sebagai pengganti Nabi Ismail.

Hingga saat ini umat Islam memperingati perayaan Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah dengan memotong domba atau hewan ternak lain, seperti kambing, sapi, unta untuk berkurban serta mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Pengertian Aqiqah Secara Singkat

Syarat aqiqah anak
Potong rambut aqiqah (Pelangi Aqiqah)

Aqiqah artinya al-qat’u (memotong), maksud dari memotong tersebut adalah memotong hewan aqiqah, bisa berupa kambing atau domba dengan catatan kondisi hewan yang sehat dan tidak cacat.

Jika Anda ingin mengaqiqahkan anak Anda, tidak perlu khawatir soal kondisi hewan, karena Pelangi Aqiqah selalu memperhatikan kondisi hewan, baik dari segi kebersihan kandang, pangan, hingga kesehatan. Selain itu hewan aqiqah di Pelangi Aqiqah juga diawasi oleh Dokter Hewan yang ahli dibidangnya.

Sejarah aqiqah sudah berlangsung sejak zaman jahiliyah, tradisi ini pernah dilakuakan sebelum Islam datang atau disebut zaman Pra-Islam. Kala itu orang-orang jahiliyah melakukan penyembelihan kambing untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki.

Baca Juga : Sejarah Aqiqah Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam

Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, kemudian darahnya diambil lalu dilumuri ke kepala sang bayi. Hingga datang Rasulullah SAW, beliau memerintahkan untuk mengganti darah dengan minyak wangi.

Perebedaan Aqiqah dan Qurban

Kembali kepada pertanyaan di awal pembuka tadi, apakah aqiqah dan qurban itu sama? Penulis yakin setelah Anda membaca dengan seksama penjelasan di atas, pasti Anda sudah mengetahuinya. Ya, jawabannya adalah berbeda.

Meskipun tata cara penyembelihannya adalah sama-sama menyembelih hewan ternak, seperti, kambing, domba dan sapi, namun mempunyai tujuan yang berbeda. Sebagian besar ulama (Jumhur Ulama) berpendapat bahwa hukum aqiqah dan qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah hukumnya mendekati wajib.

Selain itu, waktu pelaksanaan aqiqah dengan waktu pelaksanaan qurban pun jelas ada perbedaan. Dilansir dari halaman nu.or.id, waktu penyembelihan qurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, akan tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan qurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.

Kesimpulan

Setelah kita ketahui pengertian serta sejarah singkat mengenai aqiqah dan qurban. Maka, kita bisa dapat kesimpulan bahwa keduanya merupakan bentuk ibadah kepada Allah. Aqiqah adalah wujud rasa syukur atas kelahiran sang buah hati. Qurban merupakan sebagai bentuk memperingati Idul Adha sekaligus napak tilas atas apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim, sebagai bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah.