Pada dasarnya setiap anak yang baru lahir adalah suci, mau itu anak hasil pernikahan secara sah maupun hasil anak di luar pernikahan. Sehingga penyebutan anak zina ataupun anak haram kepada seseorang yang lahir di luar pernikahan itu tidak dibenarkan. Setiap anak yang baru saja lahir akan tergadai sampai anak tersebut diaqiqahkan. Mengenai aqiqah, jumhur ulama …