Bagaimana Hukum Aqiqah di Bulan Ramadhan?

Bagaimana Hukum Aqiqah di Bulan Ramadhan?

Kelahiran seorang anak sudah semestinya disambut dengan kebahagiaan oleh seluruh keluarga. Maka tak heran kalau kelahiran bayi banyak disyukuri dengan berbagai acara. Salah satu yang umum digelar keluarga muslim adalah dengan melaksanakan aqiqah.

Waktu pelaksanaan aqiqah yang dianjurkan adalah tepat seminggu setelah bayi dilahirkan. Lalu jika kelahiran sang anak jatuh bertepatan dengan bulan Ramadhan, bagaimana hukumnya melaksanakan aqiqah di bulan Ramadhan?

Jawabannya tentu boleh sebab tidak ada hadist yang menjelaskan tentang hukum larangan melaksanakan aqiqah pada bulan Ramadhan. Bahkan kita dilarang untuk mempercayai akan terjadinya hal buruk jika melaksanakan aqiqah di bulan ramadhan.

Selain bulan ramadhan, aqiqah juga dapat dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, Muharram dan bulan-bulan lainnya. Itu berarti aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja selagi anak belum mencapai usia baligh. Apabila telah mencapai usia baligh, itu artinya orang tua tidak lagi terbebani untuk melakukan aqiqah.

Adakah Dalil Larangan Aqiqah di Bulan Ramadhan?

Hukum aqiqah dan dalil aqiqah dalam islam

Tidak ada dalil maupun hadist yang membahas tentang larangan untuk melaksanakan aqiqah pada bulan Ramadhan. Bahkan saat Anda ingin melaksanan aqiqah pada bulan Dzulhijjah, Muharram dan bulan-bulan lainnya pun tetap diperbolehkan, dapat disesuaikan dengan hari kelahiran anak Anda.

Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk melaksanakan aqiqah seminggu setelah anak dilahirkan, sesuai dengan sabda-nya pada hadist berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى


Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Mengenai Hari Baik dan Hari Buruk Aqiqah

Dikutip dari situs islam.nu.or.id, pemakaian Primbon yang berisi perhitungan mengenai hari baik dan hari buruk merupakan salah satu fenomena yang marak di Indonesia, utamanya Jawa. Tak sedikit masyarakat yang sampai saat ini menyelenggarakan acara seperti pernikahan, membangun rumah, atau bahkan penentuan hari aqiqah. Bila hitungannya baik, maka hajatannya dilanjutkan.

Akan tetapi apabila hitungannya menghasilkan buruk, maka dicarikan hari lain. Perhitungan semacam ini juga banyak didapati pada budaya non-islam, semisal budaya Tiongkok dengan Feng-Shui-nya.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya disini. Namun secara garis besar, tindakan semacam ini sebaiknya dijauhi.Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang kita untuk mendatangi dukun atau paranormal untuk bertanya suatu hal padanya dan mempercayai apa yang dia katakan.

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi: “Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227)

Dengan demikian kita tidak bisa mengatakan bahwa ada satu hari yang baik, karena secara tidak langsung sama dengan mengatakan bahwa hari yang lain tidak baik. Untuk lebih detailnya lihat penjelasan dari Cak Nun:

Rekomendasi Jasa Aqiqah Jabodetabek

Chef Awal Pelangi Aqiqah

Kami merekomendasikan Pelangi Aqiqah sebagai bagian dalam acara aqiqah buah hati Anda. Mengapa harus Pelangi Aqiqah? Kami memiliki keunggulan yang mungkin tidak dapat ditemukan di tempat penyedia aqiqah lainnya.

Sebagai penyedia layanan paket aqiqah, kami adalah layanan jasa paket aqiqah Jabodetabek paling lengkap untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Semua menu dan kebutuhan untuk aqiqah anak Anda akan dipersiapkan dengan baik.

Kami sangat memperhatikan setiap hewan yang akan diaqiqahkan dengan mengecek kondisinya. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan yang sudah berpengalaman di bidangnya. Selain itu, pemrosesannya juga dilakukan secara higienis. Dari segi kebersihan yang selalu kami jaga dan juga pemilihan bahan baku agar dapat tercipta makanan yang berkualitas.

Pelangi Aqiqah sudah berdiri lebih dari 6 tahun dengan tenaga kerja yang profesional. kami sudah melayani lebih dari 10.000 konsumen dengan pelayanan maksimal, karena kepuasan konsumen adalah hal yang paling utama bagi kami.

Kesimpulan

Jawaban atas pertanyaan mengenai hukum pelaksanaan aqiqah di bulan Ramadhan adalah diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan dengan tidak adanya hadist yang menerangkan larangan beraqiqah di bulan Ramadhan. Bahkan, kita tidak boleh beranggapan jika melakasanakan aqiqah di tanggal atau hari tertentu bisa mendatangkan keburukan.

Sekian untuk pembahasan Hukum Aqiqah di Bulan Ramadhan semoga bermanfaat. Anda bisa berbagi kebaikan dengan menyebarkan artikel ini kepada keluarga, sahabat, teman melalui Facebook, Instagram atau Grup WhatsApp. Sebarkan kebaikan, luaskan manfaat

Berapa Jumlah Hewan Aqiqah untuk Anak Perempuan?

Berapa Jumlah Hewan Aqiqah untuk Anak Perempuan?

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 selepas kelahiran sang buah hati. Aqiqah juga dilakukan sebagai wujud kebahagiaan dan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas lahirnya buah hati. Adapun dalam pelaksanaan aqiqah, ada hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah mengenai pemilihan dan penentuan hewan aqiqah.

Pada artikel sebelumnya, penulis sudah membahas mengenai jumlah hewan aqiqah untuk anak laki-laki. Maka, untuk melengkapi tema pembahasannya, kali ini penulis akan membahas mengenai jumlah hewan aqiqah untuk anak perempuan.

Jumlah Hewan Aqiqah Perempuan

Dilansir dari halaman islam.nu.or.id, aqiqah bagi anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Hal ini didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra yang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai aqiqah:

01

“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan karena didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz ra, ia bertanya kepada Rasulullah saw tentang aqiqah, lantas Rasul pun menjawab, ‘Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” (Lihat Abu Ishaq as-Sirazi., al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 241)

Mengapa Ada Perbedaan Jumlah Hewan Aqiqah?

Adanya perbedaan mengenai jumlah hewan aqiqah antara anak laki-laki dan anak perempuan tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan bangunan pemikiran mereka ketika itu. Kehadiran anak laki-laki lebih mereka harapkan ketimbang anak perempuan. Dengan kata lain, kebahagiaan mereka saat mendapat anak laki-laki melebihi kebahagiaan dari anak perempuan.

Demikian pembahasan mengenai jumlah hewan aqiqah untuk anak perempuan, semoga bermanfaat. Sekedar informasi tambahan, bagi Anda yang ingin melaksanakan aqiqah sang buah hati, kami merekomendasikan jasa layanan Aqiqah Pertama Terlengakap Se-Indonesia, yaitu Pelangi Aqiqah. Untuk lebih lanjut mengenai Pelangi Aqiqah silakan klik link di bawah. Atau untuk respon lebih cepat, silakan hubungi CS kami di sini.

Baca Juga: Aqiqah Anak di Pelangi Aqiqah? Ini Dia Keuntungannya

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

Banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat perihal hukum melaksanakan aqiqah setelah dewasa. Mungkin, bagi mereka orang tua yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya dengan mudah menyegerakan anjuran aqiqah demi rasa syukur atas kelahiran sang buah hati yang didambakan dan dinantikan.

Sebaliknya, bagi orang tua yang perekonomiannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, tentu akan terasa berat melakukan anjuran aqiqah kepada anaknya. Kondisi ekonomi yang kadang kurang menentu tersebut turut mempengaruhi anjuran pelaksanaan aqiqah.

Maka dari itu, pada kesempatan kali ini penulis ingin membahas artikel yang berkaitan tentang hukum aqiqah setelah dewasa. Sebelumnya pernah juga dibahas mengenai hukum melaksanakan aqiqah anak dan hikmah dari pelaksanaan aqiqah.

Aqiqah Tanggung Jawab Bapak

Jumhur Ulama menyepakati bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad(ditekankan). Pelaksanaan aqiqah bukan menjadi beban seorang anak, melainkan bapak. Ketika sang anak lahir, maka aqiqah menjadi tanggung jawab yang dibebankan kepada bapak sampai anak menjelang usia baligh.

Apabila anak tersebut sudah mencapai usia baligh dan aqiqah belum dilaksanakan oleh bapaknya maka, sudah tidak ada lagi beban bapak untuk mengaqiqahkan anak yang sudah diusia baligh. Pelaksanaan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, setelah melaksanakan aqiqah anak, maka sudah tidak ada lagi tanggungan untuk bapak, termasuk jika anak sudah baligh.

Bolehkah Aqiqah Setelah Dewasa?

Waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran sang buah hati. Seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad 20722, at-Turmudzi 1605, dan dishahihkan al-Albani).

Lantas, bagaimana jika pada hari ketujuh masih luput? Maka boleh dilaksanakan pada hari lain sampai usia anak menjelang baligh. Karena, setelah memasuki usia baligh tidak ada lagi beban aqiqah untuk bapak.

Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya.

Saya Belum Diaqiqahi Bapak, Bolehkah Aqiqah Sendiri?

Pertanyaan ini sangat berkaitan dengan hukum aqiqah setelah dewasa. Melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri ketika sudah dewasa hukumnya diperbolehkan, paling tidak itu akan menjadi sedekah yang diterima.

Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yang belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.”

Saat ini melaksanakan aqiqah menjadi lebih praktis dengan adanya jasa aqiqah. Diantaranya yaitu, Pelangi Aqiqah, yang merupakan Jasa Layanan Aqiqah Terlengkap Se-Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengaqiqahkan sang buah hati, atau sudah mempunyai rencana kedepannya, penulis merekomendasikan Pelangi Aqiqah.

Rekomendasi Jasa Aqiqah Terlengkap

Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.

Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS kami melalui WA klik disini.

shireen sungkar dan teuku wisnu
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar menggunakan Jasa Pelangi Aqiqah untuk Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih

Atau hanya sekedar ingin bertanya terlebih dahulu mengenai paket aqiqah yang terdapat di Pelangi Aqiqah, maka dengan senang hati CS-nya menjawab dan melayani Anda dengan ramah dan sabar.

Lebih menariknya, jika Anda berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Cikarang. Pelangi Aqiqah mempunyai layanan antar paket aqiqah di area tersebut free ongkir.

Ini Yang Akan Terjadi Ketika Mengkonsumsi Makanan Haram

Ini Yang Akan Terjadi Ketika Mengkonsumsi Makanan Haram

Secara umum haram adalah sesuatu yang dilarang dalam syariat untuk dilakukan. Jika seseorang melanggarnya, maka akan ada konsekuensi atau dampak yang dirasakan baik itu di dunia maupun kelak di akhirat. Karena pembahasan mengenai haram ini sangatlah luas, ruang lingkup dalam tema kali ini ingin penulis fokuskan berkenaan dengan dampak yang terjadi ketika mengkonsumsi makanan haram.

Makanan yang disebut haram bukanlah sekedar bagaimana cara untuk mendapatkan makanan tersebut, melainkan juga mengenai apakah makanan tersebut baik atau tidak untuk tubuh. Beberapa makanan juga dapat memberikan pengaruh buruk yang akhirnya bisa berdampak pada kesehatan tubuh kita.

Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 168, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Jenis Makanan Haram

Makanan haram merupakan makanan yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam surat Al-Ma’idah Ayat 3, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Makanan haram dalam Islam digolongkan dalam dua jenis utama yaitu:

Haram Karena Dzat

Makanan haram karena dzat atau asalnya termasuk seperti yang disebutkan dalam ayat sebelumnya yaitu darah, bangkai, daging babi, khamr, anjing, keledai, binatang buas dan lain sebagainya.

Haram Karena Kondisi

Walaupun dzat atau asal makanan bukan termasuk dalam kategori yang diharamkan, namun jika misalnya makanan yang didapat dengan cara yang diharamkan seperti mencuri, menipu, maupun berjudi, maka mengkonsumsi makanan seperti ini haram hukumnya.

Dampak Mengkonsumsi Makanan Haram

Dalam Islam sudah jelas bahwa makan makanan haram itu tidak diperbolehkan. Allah mengharamkan makanan yang membawa dampak buruk bagi kesehatan tubuh manusia. Adapun diantara dampak mengkonsumsi makanan haram tersebut anatara lain:

Memberi Efek Negatif Psikologis

Bukan hanya berbahaya untuk kesehatan tubuh manusia, memakan makanan haram juga mempunyai pengaruh yang cukup besar pada psikologis setiap jiwa. Dikutip dari Bincangsyariah.com, secara logika, manusia yang meninggalkan barang haram tentu lebih dekat kepada Tuhannya. Sehingga ketika ada marabahaya yang mendekat atau hendak melakukan maksiat, Allah bisa memberi rahmat kepadanya. Namun, keajaiban tersebut tidak akan terjadi kepada orang yang sering memakan barang haram.

Mengurangi Iman Dalam Hatinya

Memakan makanan haram bukan hanya berdampak pada hati dan akalnya, namun juga pada keimanannya. Makanan dan minuman haram bisa menyebabkan berkurangnya iman seseorang dan mengganggu ibadahnya.

Makanan Haram Mempengaruhi Doa

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’

Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

Secara umum, melakukan suatu ketaatan adalah jalan mudah terkabulnya doa. Begitu dengan sebaliknya, segala kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya doa.

Janin Keguguran, Apa Perlu Diaqiqahkan?

Janin Keguguran, Apa Perlu Diaqiqahkan?

Mengandung dan melahirkan bayi sudah menjadi fitrah perempuan. Sembilan bulan bunda mengandung sang buah hati, terkadang lebih, terkadang juga kurang. Selama itu pula orang tua menunggu dan menanti dengan sabar kehadiran sang buah hati.

Setelah kelahiran bayi, orang tua di sunnahkan mengaqiqahkannya pada hari ketujuh atau satu minggu sejak hari kelahiran. Lantas, muncul sebuah pertanyaan “Bagaimana jika janin mengalami keguguran, apa perlu diaqiqahkan juga?”.

Hukum Aqiqah untuk Janin Keguguran

Ada perbedaan pendapat Para Ulama mengenai hukum aqiqah untuk bayi keguguran. Dilansir dari Konsultasisyariah.com, pendapat yang lebih mendekati kebenaran tentang hukum tersebut adalah disyariatkan memberikan aqiqah untuk janin keguguran jika usia janin telah mencapai 4 bulan.

Fatwa Lajnah Daimah

Dalam fatwa yang disampaikan Lajnah Daimah 18/249, jika janin keguguran sebelum usia 4 bulan, maka tidak perlu diberi nama dan diaqiqahi. Namun, jika usia janin sudah masuk 5 bulan atau setelah ditiupkan ruh ke janin maka diberi aqiqah, diberi nama, dimandikan, dan dishalati. Karena dia dihukumi manusia, menjadi al-Afrath (anak yang akan menolong orang tuanya).

Sementara jika keguguran di usia belum genap 4 bulan atau baru masuk 3 bulan, tidak dihukumi al-Farath. Akan tetapi apabila wujud janin seperti manusia, ada kepalanya, tangannya, kaki, atau organ lainnya, maka sang ibu berlaku hukum nifas. Dia tidak boleh shalat, atau puasa. Sementara janinnya, tidak dianggap sebagai anak kecil. Namun dia bisa dikuburkan dimanapun, tidak perlu dimandikan, atau dishalati, karena tidak dihukumi manusia.

Baca Juga: Sampai Kapan Batas Waktu Aqiqah? Berikut Penjelasannya

Pendapat Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

Faqihuz Zaman, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,

Janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran sebelum berusia empat bulan tidak perlu diakikahi, tidak diberi nama, … sedangkan janin yang (meninggal dengan sebab) keguguran setelah empat bulan –berarti telah ditiupkan ruh– maka dia dimandikan, diberi nama, … dan diberi akikah, menurut pendapat yang kami anggap lebih kuat. Hanya saja, sebagian ulama mengatakan, ‘Tidak ada akikah untuk bayi, kecuali jika dia hidup sampai hari ketujuh setelah dilahirkan.’ Namun, yang benar, janin ini diberi akikah karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sehingga bisa menjadi penolong bagi orang tuanya.” (Liqa’at Bab Maftuh, no. 653)

Baca Juga: Aqiqah Anak di Pelangi Aqiqah? Ini Dia Keuntungannya

Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi? Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi? Bagaimana Hukumnya?

Berbicara tentang aqiqah sangat sangat erat kaitannya dengan kelahiran sang buah hati. Selama masih ada kelahiran seorang anak manusia, selama itu pula aqiqah akan tetap melekat dan tak terpisahkan. Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada saat mengaqiqahi Hasan dan Husain.

Seperti yang kita ketahui bahwa apabila bayi yang lahir adalah laki-laki, maka disunnahkan dengan menyemebelih dua ekor kambing. Sedangkan, jika bayi perempuan maka disunnahkan dengan menyembelih seekor kambing. Lalu muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika aqiqah menggunakan seekor sapi?

Aqiqah dengan Sapi?

Dalam kitab-kitab fiqih telah disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis hewan yang bisa digunakan untuk kurban dan aqiqah, yaitu hewan ternak seperti: unta, sapi, kambing, dan domba. Selain hewan tersebut, maka tidak boleh digunakan untuk qurban maupun aqiqah.

Hewan yang bisa digunakan untuk qurban, maka bisa juga digunakan untuk aqiqah. Karena sapi termasuk salah satu jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk qurban, maka aqiqah dengan sapi pun hukumnya diperbolehkan.

Dikutip dari official website Nahdlatul Ulama (islam.nu.or.id), dalam kitab Kifayatul Akhyar dikatakan bahwa ada dua pendapat mengenai hewan aqiqah. Pendapat pertama menyatakan bahwa aqiqah dengan unta gemuk atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing. Pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada.

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).

Aqiqah Tujuh Orang Anak dengan Seekor Sapi?

Ketika hendak melaksanakan qurban, kita juga sudah mengetahui bahwa sapi atau unta bisa digunakan untuk qurban tujuh orang, sementara kambing untuk satu orang. Lantas, bagaimana jika seekor sapi digunakan untuk aqiqah tujuh orang anak, apakah boleh?

Mengenai pertanyaan ini kita tidak akan menemukan ayat Al-Qur’an atau hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Akan tetapi, para ulama telah membahas mengenai masalah ini dalam kitab-kitab fiqih mereka. Seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu’ Syarhul Muhadzab.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok  orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Sebagai contoh, misalnya ada tujuh orang iuran membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran, dan itu diperbolehkan.

Kesimpulan

Dari uraian di atas ada dua poin penting yang perlu digaris bawahi, yang pertama mengenai melaksanakan aqiqah anak menggunakan sapi hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut dikarenakan hewan yang bisa digunakan untuk qurban juga bisa untuk aqiqah.

Poin kedua, jika aqiqah untuk tujuh orang anak menggunakan seekor sapi, menurut sebagian ulama dalam kitab fiqih mereka menyatakan bahwa hukumnya diperbolehkan, seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu’ Syarhul Muhadzab.

Sebagai informasi tambahan, untuk Anda yang ingin melaksanakan aqiqah untuk sang buah hati dengan mudah, cepat, dan tidak repot, kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah terlengkap se-Indonesia, yaitu Pelangi Aqiqah. Informasi lebih lanjut hubungi CS 0856 – 0606 – 0505.

Baca Juga: Aqiqah Anak di Pelangi Aqiqah? Ini Dia Keuntungannya

Hukum Aqiqah Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Hukum Aqiqah Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Hukum aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan dalam Agama Islam adalah hal yang perlu kita ketahui sebelum mengaqiqahkan sang buah hati. Mengingat akan lebih afdol rasanya apabila kita melakukan suatu ibadah yang kita ketahui landasannya, minimal dasarnya terlebih dahulu.

Bukan tanpa alasan, tentu hal ini juga akan menambah rasa keyakinan kita dalam melakukan ibadah tersebut jika kita telah ketahui makna dan hikmah dari ibadah yang kita lakukan.

Untuk info saja, bagi Ayah dan Bunda yang ingin melaksanakan acara aqiqah tanpa harus repot dan pikir pusing alias terima beres, bisa menggunakan jasa dari Pelangi Aqiqah klik Daftar Harga untuk melihat paket yang tersedia, atau bisa juga langsung menghubungi CS melalui WhatsApp 0856 – 0606 – 0505 (Asiah).

Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai Souvenir Aqiqah, maka pada kesempatan kali ini, Pelangi Aqiqah akan memberikan uraikan berisikan informasi yang berkaitan dengan hukum aqiqah dalam Islam beserta dalilnya, semoga bermanfaat.

Apa itu Aqiqah?

Pertanyaan ini mungkin akan muncul pada saat kita hendak mengaqiqahkan anak, sejatinya kita tahu bahwa aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir. Namun, apa definisi aqiqah yang sebenarnya? Kami akan bahas secara singkat pengertian aqiqah.

Menurut bahasa aqiqah berasal dari kata ’aqqu (عَقُّ) yang mempunyai arti potong. Memotong dalam arti tersebut berarti memotong hewan aqiqah, baik berupa kambing /domba.

Sedangkan, menurut istilah sendiri aqiqah merupakan sebuah ibadah yang ditujukkan kepada Allah sebagai wujud rasa syukur kita sebagai orang tua, karena telah diberi karunia anak oleh Allah.

Ketentuan Hewan Aqiqah

Hewan yang dipakai untuk pelaksanaan aqiqah adalah menggunakan kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Untuk aqiqah anak laki-laki memakai dua ekor kambing/domba dan anak perempuan satu ekor kambing/domba.

Tidak diperkenankan aqiqah menggunakan ayam, kelinci, atau burung. Lalu, apakah boleh jika aqiqah menggunakan selain kambing atau domba, misalnya seperti sapi atau unta?

Pendapat Yang Memperbolehkan

Pendapat dari jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah memperbolehkan aqiqah menggunakan hewan selain kambing atau domba, yaitu sapi atau unta. Di antara dasarnya karena sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa dipakai untuk ibadah, yaitu qurban dan hadyu.

Menurut pendapat Imam Ibnul Mundzir, terdapat salah satu hadist riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa pelaksanaan aqiqah hanya disebutkan hewan, tapi bukan hewan secara khusus, melainkan hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing. Hadist tersebut berbunyi:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)

Dikutip dari situs nu.or.id, diperbolehkan aqiqah menggunakan sapi, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun. Misalnya, ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Pendapat Yang Tidak Memperbolehkan

Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri, dimana keduanya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha, bahwa aqiqah hanya boleh menggunakan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta.

Di antara landasan mereka tidak memperbolehkan beraqiqah kecuali dengan kambing adalah sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:

قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ

Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)

Baca Juga : Syarat Ketentuan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Aqiqah Wajib atau Sunnah?

Hukum aqiqah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213): “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “…berdasarkan hadist no. 5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

Waktu yang paling utama dalam melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh atau seminggu setelah kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan dari hadist:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”

(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketika sang buah hati lahir, maka aqiqah menjadi tanggung jawab yang dibebankan kepada sang ayah sampai anak menjelang usia baligh. Selepas mencapai usia baligh dan aqiqah belum dilaksanakan oleh ayahnya maka, sudah tidak ada lagi beban bapak untuk mengaqiqahkan anak yang sudah diusia baligh.

Namun, yang perlu digaris bawahi disini adalah, pelaksanaan aqiqah tidaklah wajib tapi sunnah muakkad (sangat dianjurkan) menurut pendapat jumhur ulama.

Lantas muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika anak sudah dewasa dan ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri? Apa hukum aqiqah setelah dewasa? Untuk penjelasannya Anda bisa membacanya disini.

Baca Juga : Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Hikmah Aqiqah

Lalu apa hikmah yang kita dapat jika melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh? Dikutip dari rumahsyo.com, Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan:

“Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah. Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Seandainya aqiqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah.”

(Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 349, terbitan Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.)

Bagaimana jika kita belum melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh? Sebagian ulama memperbolehkan untuk pelaksanaannya pada hari ke-14 (dua minggu setelah kelahiran bayi). Bila di hari ke-14 masih belum bisa juga, maka pelaksanaannya bisa di hari ke-21. Hal tersebut berdasarkan hadist:

قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya.”

(HR. Baihaqi dan Thabrani)

Rekomendasi Jasa Aqiqah Terlengkap

Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.

Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS-nya di nomor 0856 – 0606 – 0505 (Asiah).

shireen sungkar dan teuku wisnu
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar menggunakan Jasa Pelangi Aqiqah untuk Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih

Pelangi Aqiqah sangat memperhatikan setiap hewan yang diaqiqahkan dengan mengecek kesahatannya. Pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan oleh Dokter Hewan yang sudah berpengalaman di bidangnya. Selain itu, proses pengolahan daging juga dilakukan secara higienis. Dari mulai kebersihan yang selalu kami jaga sampai pemilihan bahan baku menjadi hal yang utama dalam menciptakan kualitas makanan.

Pelangi Aqiqah juga sudah berdiri lebih dari 5 tahun dengan tenaga kerja yang profesional. Kami sudah melayani lebih dari 10.000 konsumen dengan pelayanan maksimal, karena kepuasan konsumen lah yang menjadi prioritas kami.

Hukum Aqiqah Anak di Luar Nikah dan Bagaimana Caranya?

Hukum Aqiqah Anak di Luar Nikah dan Bagaimana Caranya?

Pada dasarnya setiap anak yang baru lahir adalah suci, mau itu anak hasil pernikahan secara sah maupun hasil anak di luar pernikahan. Sehingga penyebutan anak zina ataupun anak haram kepada seseorang yang lahir di luar pernikahan itu tidak dibenarkan. Setiap anak yang baru saja lahir akan tergadai sampai anak tersebut diaqiqahkan.

Mengenai aqiqah, jumhur ulama mengatakan bahwa syarat sah aqiqah dikiaskan seperti berkurban. Baik dari segi niat, jenis hewan, usia hewan, hingga poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan aqiqah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban atau pun aqiqah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat.

Lantas bagaimana dengan hukum aqiqah anak yang lahir di luar pernikahan?

Aqiqah Anak Diluar Nikah

Anak yang lahir diluar pernikahan tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Sehingga, anak hasil diluar nikah hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah menerbitkan fatwa mengenai hukum melaksanakan aqiqah bagi kelahiran anak di luar nikah. Pendapat tersebut berdasar dari sabda Rasulullah SAW:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لاَ يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوقَ. كَأَنَّهُ كَرِهَ الاِسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. [رواه أبو داود]

“Diriwayatkan dari Amar bin Syuaib dari bapaknya yaitu Urah, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang akikah, Rasulullah menjawab: Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan), seakan-akan Rasulullah tidak menyukai penyebutannya (aqiqah), lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” [HR Abu Dawud]

Pada kalimat “Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”. Perkataan “man” menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan aqiqah, maka hendaklah ia menyembelih.

Aqiqah merupakan tanggung jawab yang disunnahkan kepada sang ayah, akan tetapi jika dalam kondisi pada pembahasan ini, seorang anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan aqiqah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya.

Bagimana Cara Aqiqahnya?

Telah kita ketahui bahwa anak yang lahir di luar nikah maupun anak yang lahir hasil dari pernikahan tidak mempunyai perbedaan, karena setiap anak yang lahir adalah suci. Anak yang lahir di luar nikah mempunyai hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan.

Dengan demikian, untuk mengaqiqahkannya pun tidak ada perbedaan dari aqiqah pada umumnya dari segi cara, jenis hewan, maupun usia hewan. Hanya saya seorang anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan aqiqah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya. Untuk pembahasan lengkap mengenai cara aqiqah silakan baca disini.

Baca Juga : Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

Aqiqah Praktis

Dalam era modern ini kepraktisan dan kecepatan menjadi hal utama yang paling diminati, termasuk aqiqah. Selain bisa untuk menghemat waktu, aqiqah praktis masa kini juga menjadi pilihan orang tua untuk mengaqiqahkan sang buah hatinya tanpa perlu mengeluarkan tenaga lebih.

Seperti yang dilakukan oleh Pelangi Aqiqah. Sebagai Jasa Layanan Aqiqah Terlengkap Se-Indonesia, Pelangi Aqiqah menawarkan paket aqiqah praktis dan hemat. Banyaknya pilihan paket aqiqah, baik untuk aqiqah anak perempuan maupun aqiqah anak laki-laki sehingga Anda bisa menyesuaikan pilihan menu sesuai isi dompet.

Banyak orang tua yang telah mempercayakan Pelangi Aqiqah sebagai media untuk pelaksanaan aqiqah sang buah hatinya. Seperti yang dilakukan oleh pasangan selebriti muslim ternama, Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu pun mempercayakan aqiqah anaknya yang bernama Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih kepada Pelangi Aqiqah. Info Pemesanan hubungi 0856 0606 0505 (Asiah).

Arti Musinnah dan Jadza’ah Pada Hewan Aqiqah dan Qurban

Arti Musinnah dan Jadza’ah Pada Hewan Aqiqah dan Qurban

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai batas usia minimal hewan ternak yang akan diqurbankan seperti berikut ini:

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Pada hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk tidak menyembelih hewan qurban kecuali hewan tersebut musinnah,atau jika terasa sulit diperbolehkan menyembelih jadza’ah dari domba. Bagi orang awam pasti akan bertanya-tanya mengenai arti dari musinnah dan jadza’ah tersebut. Lalu sebenarnya apa arti dari kata tersebut? Berikut penjelasannya.

Arti Musinnah Pada Hewan

Musinnah artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa. Terkadang ada pula yang menyebutnya dengan tsaniyyah. Disebut musinnah karena diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Ketika hewan tersebut sudah menginjak usia musinnah, ada giginya yang tanggal (poel bahasa Jawa, munglak bahasa Sunda).

Untuk usia musinnah hewan qurban berbeda -beda. Berikut adalah rinciannya:

1. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun yang sedang masuk tahun kedua.

2. Musinnah dari sapi adalah umur dua tahun yang sedang masuk tahun ketiga.

3. Musinnah dari unta adalah berusia genap lima tahun yang masuk tahun keenam.

Kemudian ada pula jadza’ah dari domba adalah yang telah berusia enam hingga satu tahun. Tidak ada perbedaan antara jantan dan betina karena keduanya sama-sama sah.

Baca Juga : Syarat dan Ketentuan Qurban Idul Adha

Makna Musinnah dan Jadza’ah

Pada hadits yang disebutkan di awal tadi ada beberapa makna yang terkandung di dalamnya, pertama, hadits tersebut menunjukkan bahwa penyembelihan hewan qurban tidak diperkenankan menggunakan hewan yang belum musinnah atau jadza’ah. Kedua, kita diberikan kemudahan bahwa diperbolehkan berkurban dengan jadza’ah dari domba (berusia enam hingga satu tahun).

Berikutnya, hadits tersebut memberitahu kita bahwa yang dimaksud dari qurban bukanlah mencari daging, melainkan ini merupakan bentuk pendekatan diri pada Allah. Bilamana yang dicari adalah daging, tentu saja yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil (bukan berarti kurus) dan besar pun sama sahnya.

Lalu, Bagaimana dengan Aqiqah?

Tidak ada hadits yang langsung menyebutkan mengenai syarat usia hewan untuk aqiqah, maka ada sebagian ulama yang mengkiaskan kepada ibadah qurban. Menurut alim ulama Islam di Indonesia, baik dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah, bahwa syarat kambing aqiqah itu disamakan dengan persyaratan hewan untuk berkurban. Termasuk salah satunya mengenai musinnah kambing dan jadza’ah domba.

shireen sungkar dan teuku wisnu
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar menggunakan Jasa Pelangi Aqiqah untuk Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih

Sekedar informasi saja, bagi Anda yang ingin melaksanakan aqiqah untuk sang buah hati, penulis merekomendasikan menggunakan layanan jasa aqiqah terlengkap se-Indonesia, yaitu Pelangi Aqiqah. Selain menunya yang sangat lengkap dan bervariasi, Anda juga bisa mendapatkan souvenir dan bonus menarik lainnya jika memesan paket aqiqah lengkap dari Pelangi Aqiqah. Hubungi CS Asiah untuk informasi lebih lanjut 0856 – 0606 – 0505.

Baca Juga : Hikmah Aqiqah Anak Dalam Islam

Berapakah Minimal Usia Kambing Untuk Aqiqah? Ini Dia Penjelasannya

Berapakah Minimal Usia Kambing Untuk Aqiqah? Ini Dia Penjelasannya

Aqiqah merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran sang buah hati. Ibadah yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ini mempunyai syarat ketentuan dan tata cara yang harus kita ketahui (sebagai orangtua) sebelum melaksanakannya untuk anak.

Salah satu hal penting berkenaan dengan aqiqah adalah mengenai usia kambing untuk aqiqah. Sependek pengetahuan penulis sabda Rasulullah SAW yang berkaitan dengan aqiqah itu sangat umum diantaranya seperti hadits : “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud No. 2838).

Berikutnya hadits yang menyebutkan tentang waktu pelaksanaan aqiqah, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi dan Thabrani). Hadits yang lain lagi, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. At Tirmidzi No. 794).

Lantas, Berapa Usia Kambing Untuk Aqiqah?

Disebabkan tidak ada nash atau hadits yang langsung menyebutkan mengenai syarat usia hewan untuk aqiqah, maka ada sebagian ulama yang mengkiaskan kepada ibadah qurban. Menurut alim ulama Islam di Indonesia baik dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah, bahwa syarat kambing aqiqah itu disamakan dengan persyaratan hewan untuk berkurban. Termasuk salah satunya mengenai umur kambing.

Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Berikut ini adalah tabel usia minimal dari hewan untuk qurban.

Jenis Hewan AqiqahUsia Minimal Hewan
Unta5 tahun
Sapi2 tahun
Kambing1 tahun
Domba6 bulan

Dilansir dari halaman “Umur Hewan Kurban” pada situs Rumaysho.com, Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).

Apa Itu Musinnah?

Musinnah merupakan kecukupan usia dari hewan sembelihan. Adapun rincian musinnah beberapa hewan untuk qurban di hari raya Idul Adha sebagai berikut:

  • Musinnah dari kambing berusia satu tahun (masuk tahun kedua),
  • Musinnah dari sapi berusia dua tahun (masuk tahun ketiga),
  • Musinnah dari unta berusia genap lima tahun (masuk tahun keenam).

Apa Itu Jadza’ah?

Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam bulan hingga satu tahun.

Baca Juga : Hukum Aqiqah dan Dalilnya Dalam Islam

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada hadits secara khusus yang menjelaskan mengenai usia kambing untuk aqiqah. Akan tetapi, sebagian ulama mengkiaskan kepada ibadah qurban, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus sekali, dan tidak buta. Anda boleh beraqiqah menggunakan kambing yang usianya satu tahun, dan untuk domba minimal 6 bulan.

Rekomendasi Jasa Aqiqah Lengkap

Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.

Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS-nya di nomor 0856 – 0606 – 0505 (Asiah).

Teuku wisnu pelangi aqiqah
Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Menggunakan Jasa Pelangi Aqiqah

Atau hanya sekedar ingin bertanya terlebih dahulu mengenai paket aqiqah yang terdapat di Pelangi Aqiqah, maka dengan senang hati CS-nya menjawab dan melayani Anda dengan ramah dan sabar.

Lebih menariknya, jika Anda berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Pelangi Aqiqah mempunyai layanan antar paket aqiqah di area tersebut free ongkir.

Baca Juga : Paket Souvenir Aqiqah Pernak Pernik Bingkisan Aqiqah

Pelangi aqiqah berusaha untuk tepat waktu mengantarkan paket catering aqiqah Anda. Ibadah aqiqah itu mudah, jangan dibuat susah. Gunakan jasa Pelangi Aqiqah.