Hukumnya Aqiqah Jika Setelah 7 atau 40 Hari

Hukumnya Aqiqah Jika Setelah 7 atau 40 Hari

Setelah bayi lahir, kebanyakan orang tua akan mempersiapkan acara aqiqah. Ada berbagai susunan acara dalam kegiatan aqiqah ini. Seperti contohnya adalah dengan menyembelih hewan aqiqah, memasak daging hewan aqiqah hingga acara doa bersama. Meski begitu, kegiatan aqiqah ini memiliki hukum sunnah muakad.

Hukumnya Aqiqah Jika Setelah 7 atau 40 Hari

Akan tetapi, akan menjadi wajib apabila para calon orang tua sudah bernazar ingin melakukan kegiatan aqiqah. Bagi bayi yang memiliki jenis kelamin laki-laki bisa menggunakan dua ekor kambing. Sementara itu, bayi perempuan bisa menggunakan satu ekor kambing. Hal ini menyebabkan daftar harga aqiqah untuk bayi perempuan dan bayi laki-laki berbeda. Lalu bagaimana jika aqiqah baru orang tua laksanakan setelah 7 atau 40 hari? Berikut penjelasannya:

Boleh Berjalan Pada Hari yang Merupakan Kelipatan Tujuh

Pada dasarnya, kegiatan aqiqah berjalan 7 hari setelah bayi lahir dari rahim sang ibu. Meski begitu, terkadang ada beberapa kendala sehingga kegiatan aqiqah tidak terjadi. Jika kendalanya berada pada dana maka carilah daftar harga aqiqah yang murah dan terjangkau. Apabila tidak bisa melakukan aqiqah pada hari ketujuh maka bisa melakukannya pada hari yang merupakan kelipatan dari angka tujuh. Seperti contohnya pada hari keempat belas, dua puluh satu dan masih banyak lagi.

Berjalan pada Saat Fajar Menyingsing

Setelah bayi lahir ke dunia maka bunda harus wajib mensyukurinya. Rasa syukur ini bisa orang tua limpahkan dengan melakukan kegiatan aqiqah. Para ulama atau ahli agama Islam menganjurkan untuk melakukan aqiqah setelah bayi lahir ke dunia selama 7 hari. Jika lebih dari 7 hari tetap boleh. Hanya saja lakukanlah saat fajar menyingsing. Dengan kata lain lakukanlah saat sore hari. Pastikan saat melakukan aqiqah membaca doa aqiqah.

Boleh Melakukan Lebih Dari 40 Hari Menurut Kitab Tausyih

Kegiatan aqiqah menjadi kegiatan yang memiliki hukum sunnah muakad bari para kaum muslimin. Itu artinya kegiatan ini tidak wajib terlaksana. Akan tetapi menjadi wajib apabila bunda sudah menazarkannya. Jika aqiqah berjalan lebih dari 40 hari maka tetap boleh berjalan. Hal ini sesuai dengan isi dari kitab Tausyih yang tertulis oleh Fathil Qaribil Mujib.

Boleh Melakukan Aqiqah Lebih dari 40 Hari Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah

Tidak semua orang melakukan aqiqah tepat pada hari ketujuh setelah kelahiran. Ada juga yang lebih dari 7 hari bahkan lebih dari 40 hari. Salah satu faktor yang membuat aqiqah tidak bisa terlaksana dengan tepat waktu adalah faktor dananya. Karena itulah pilihlah daftar biaya aqiqah yang murah dan terjangkau. Menurut Malikiyah dan Syafi’iyah, melakukan aqiqah lebih dari 40 hari adalah boleh.

Pendapat Imam Hambali tentang Aqiqah Lebih dari 40 Hari

Sementara menurut imam Hambali, aqiqah yang lebih dari 7 atau 40 hari itu sah di mata agama. Asalkan aqiqah tidak berjalan sebelum bayi lahir. Karena jika sebelum bayi lahir maka itu sama seperti penyembelihan biasa. Perusahaan Pelangi Aqiqah milik kami akan menyusun jadwal aqiqah sebaik mungkin.

Orang Tua Bisa Memperpanjang Masa-masa Aqiqah

Pada faktanya orang tua bisa memperpanjang masa aqiqah. Hanya saja masa aqiqah tidak sah apabila terlaksana setelah anak mengalami baligh.

Boleh Melakukan Lebih dari 7 atau 40 Hari Asalkan Belum Baligh

Menurut para ulama Indonesia, aqiqah boleh berjalan lebih dari 7 atau 40 hari. Dengan catatan aqiqah tidak berjalan setelah anak baligh atau sebelum anak lahir ke dunia.

Mencari tempat aqiqah dengan daftar harga aqiqah yang murah tentu menjadi opsi yang relevan. Perusahaan Pelangi Aqiqah milik kami memiliki produk daging aqiqah dengan harga bersaing di kelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut seputar Layanan Katering di Pelangi Aqiqah, silakan menghubungi admin kami di nomor 085606060505.

Apa Jadinya Jika Anak Tidak Aqiqah Dulunya?

Apa Jadinya Jika Anak Tidak Aqiqah Dulunya?

Bagi orang tua yang beragama Islam, sunnah hukumnya untuk melakukan kegiatan aqiqah, termasuk jika melakukannya di aqiqah murah di Bekasi. Dalam hal ini bayi akan memiliki proses penyembelihan kambing untuk aqiqah saat umurnya mencapai 7 hari. Meski begitu, terdapat alasan dengan adanya sunah untuk melakukan aqiqah. Jadinya pada dasarnya, ada beberapa dampak bagi anak jika tidak mendapatkan aqiqah pada saat umurnya menginjak 7 hari atau kelipatan 7.

Apa Jadinya Jika Anak Tidak Aqiqah Dulunya?

Pada dasarnya, kegiatan aqiqah sudah tidak boleh terlaksana apabila anak sudah mencapai usia baligh. Usia baligh ini biasanya mulai dari usia 10 tahun ke atas. Dampak dari tidak aqiqah sudah para ahli agama sampaikan.

Salah satu faktor keterlambatan aqiqah karena dana. Sehingga kebanyakan orang lebih memilih jasa aqiqah yang murah seperti tempat aqiqah murah di Bekasi. Kalau begitu apa jadinya jika anak tidak aqiqah dulunya? Berikut merupakan penjelasannya:

Jika Kondisi Ekonomi Tidak Memungkinkan maka Tidak Mengapa Anak Tidak Aqiqah

Adanya orang tua yang belum mampu melakukan aqiqah kepada anaknya. Dengan kata lain faktor penghambat ialah dana. Sehingga harus mencari tempat aqiqah yang murah, seperti aqiqah murah beralamat Bekasi. Namun, hal ini bisa terjadi apabila orang tua memiliki modal yang cukup. Jika orang tua tergolong tidak mampu, maka tidak apa anak tidak aqiqah. Itu semua bukanlah menjadi penghalang karena aqiqah pada dasarnya adalah sunnah.

Rawan Syaitan untuk Mengganggunya

Syaitan adalah salah satu makhluk Allah yang dipenuhi dosa. Betapa kejamnya apabila syaitan-syaitan tersebut mengganggu manusia. Untuk mencegah agar syaitan yang laknat ini tidak mengganggu manusia, alangkah baiknya apabila sang anak diaqiqahkan.

Dengan melakukan aqiqah pada sang anak maka niscaya syaitan-syaitan tersebut akan sulit untuk menggodanya. Untuk itu, aqiqah tidak harus dilakukan secara mewah dan mahal. Bunda bisa menggunakan jasa aqiqah murah di Bekasi dan bisa memilih berbagai jenis aqiqah untuk anak.

Tidak Bisa Memotong Rambutnya

Dalam Hadits Riwayat Ahmad 20722 berkata bahwa aqiqah yang disembelihkan pada hari ketujuh. Maksud dari hadist tersebut yakni bayi yang belum melakukan aqiqah maka tidak bisa diberikan nama.

Dalam Islam sendiri, memberi nama pada sang anak sama dengan mendoakan anaknya. Oleh sebab itu, berilah nama anak dengan arti yang baik agar nama tersebut erat dengan kebaikan. Namun, memberi nama juga harus melalui beberapa tahapan yakni aqiqah. Jika belum bisa melakukan aqiqah, maka memberi nama akan menjadi sulit. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika sang anak segera diaqiqahkan.

Tidak Bisa Terhindar dari Kejelekan-kejelekan

Saat bayi turun ke dunia, bayi masih dalam keadaan tergadaikan. Karena itulah bunda melakukan kegiatan aqiqah untuk menebus bayi yang masih berumur 7 hari. Menurut para ulama juga disebutkan bahwa bayi yang belum diaqiqahkan juga berpotensi mengalami berbagai kejelekan-kejelekan. Oleh sebab itu, Nabi berkata bahwa segeralah aqiqah agar tidak tergadaikan.

Mengurangi Kenikmatan

Salah satu faktor yang mengakibatkan aqiqah tidak bisa terlaksana dengan baik adalah karena kekurangan dana. Oleh karena itu mulailah melakukan aqiqah pada tempat yang murah seperti Pelangi Aqiqah milik kami. Walaupun memiliki hukum sunnah, akan tetapi kegiatan ini tidak boleh bunda sepelekan. Karena jika tidak terlaksana maka bisa mengurangi kenikmatan.

Membuat Keadaan Anak Masih Tergadaikan

Seperti yang sudah tersampaikan sebelumnya bahwa bayi lahir dalam keadaan yang masih tergadai. Karena itulah jika tidak segera mendapatkan aqiqah maka keadaan anak akan tetap tergadaikan.

Hukum Sunnahnya Gugur Bagi Orang Tua

Aqiqah merupakan kegiatan yang sunnah bagi orang tua. Hanya saja jika tidak melaksanakan aqiqah maka hukum sunahnya untuk orang tua telah gugur atau menghilang.

Aqiqah murah di Bekasi dan sekitarnya tentu akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan daging qurban berkualitas. Penasaran dengan tempatnya? Maka kunjungilah Pelangi Aqiqah karena kami memiliki banyak menu dengan variasi yang beraneka ragam.

Hukum Pelaksanaan Aqiqah di Bulan Ramadhan

Hukum Pelaksanaan Aqiqah di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan telah tiba, Alhamdulilah kita masih diberikan kenikmatan berupa usia, kesehatan, dan kesempatan oleh Allah SWT untuk bisa berjumpa kembali di bulan suci yang penuh berkah ini.

Bicara mengenai bulan Ramadhan, bagaimana jika kita sebagai orang tua yang hendak melaksanakan aqiqah untuk sang buah hati di bulan suci ini, bagaimana hukumnya? 

Aqiqah merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT atas kelahiran sang buah hati. Pelaksanaan waktu aqiqah yang dianjurkan yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Sebagaimana yang terdapat pada hadist berikut:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama.

(HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Lantas kemudian, bagaimana jika anak lahir di bulan Ramadhan dan kita sebagai orang tua ingin segera melaksanakan aqiqahnya? Tidak ada dalil maupun hadist yang membahas tentang larangan untuk melaksanakan aqiqah pada bulan Ramadhan.

Sehingga, apabila ingin melaksanakan aqiqah di bulan Ramadhan hukumnya adalah diperbolehkan. Hal tersebut berdasarkan dengan tidak adanya hadist yang menerangkan larangan beraqiqah di bulan Ramadhan.

Bagi ayah dan bunda yang ingin melaksanakan aqiqah, kami merekomendasikan jasa Pelangi Aqiqah. Ada banyak pilihan paket aqiqah yang bisa ayah bunda pilih sesuai dengan kebutuhan. Lokasinya ada di Bogor, dan dapat melayani aqiqah Jabodetabek Cikarang (free ongkir). Untuk informasi lebih lanjut hubungi Sales kami melalui WhatsApp di sini.

Hukum Aqiqah Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Hukum Aqiqah Sunnah atau Wajib? Ini Penjelasan dan Dalilnya

Hukum aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan dalam Agama Islam adalah hal yang perlu kita ketahui sebelum mengaqiqahkan sang buah hati. Mengingat akan lebih afdol rasanya apabila kita melakukan suatu ibadah yang kita ketahui landasannya, minimal dasarnya terlebih dahulu.

Bukan tanpa alasan, tentu hal ini juga akan menambah rasa keyakinan kita dalam melakukan ibadah tersebut jika kita telah ketahui makna dan hikmah dari ibadah yang kita lakukan.

Untuk info saja, bagi Ayah dan Bunda yang ingin melaksanakan acara aqiqah tanpa harus repot dan pikir pusing alias terima beres, bisa menggunakan jasa dari Pelangi Aqiqah klik Daftar Harga untuk melihat paket yang tersedia, atau bisa juga langsung menghubungi CS melalui WhatsApp 0856 – 0606 – 0505 (Asiah).

Jika sebelumnya sudah dibahas mengenai Souvenir Aqiqah, maka pada kesempatan kali ini, Pelangi Aqiqah akan memberikan uraikan berisikan informasi yang berkaitan dengan hukum aqiqah dalam Islam beserta dalilnya, semoga bermanfaat.

Apa itu Aqiqah?

Pertanyaan ini mungkin akan muncul pada saat kita hendak mengaqiqahkan anak, sejatinya kita tahu bahwa aqiqah adalah ibadah yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir. Namun, apa definisi aqiqah yang sebenarnya? Kami akan bahas secara singkat pengertian aqiqah.

Menurut bahasa aqiqah berasal dari kata ’aqqu (عَقُّ) yang mempunyai arti potong. Memotong dalam arti tersebut berarti memotong hewan aqiqah, baik berupa kambing /domba.

Sedangkan, menurut istilah sendiri aqiqah merupakan sebuah ibadah yang ditujukkan kepada Allah sebagai wujud rasa syukur kita sebagai orang tua, karena telah diberi karunia anak oleh Allah.

Ketentuan Hewan Aqiqah

Hewan yang dipakai untuk pelaksanaan aqiqah adalah menggunakan kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Untuk aqiqah anak laki-laki memakai dua ekor kambing/domba dan anak perempuan satu ekor kambing/domba.

Tidak diperkenankan aqiqah menggunakan ayam, kelinci, atau burung. Lalu, apakah boleh jika aqiqah menggunakan selain kambing atau domba, misalnya seperti sapi atau unta?

Pendapat Yang Memperbolehkan

Pendapat dari jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah memperbolehkan aqiqah menggunakan hewan selain kambing atau domba, yaitu sapi atau unta. Di antara dasarnya karena sapi dan unta juga merupakan hewan yang biasa dipakai untuk ibadah, yaitu qurban dan hadyu.

Menurut pendapat Imam Ibnul Mundzir, terdapat salah satu hadist riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa pelaksanaan aqiqah hanya disebutkan hewan, tapi bukan hewan secara khusus, melainkan hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing. Hadist tersebut berbunyi:

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)

Dikutip dari situs nu.or.id, diperbolehkan aqiqah menggunakan sapi, bahkan jika ada beberapa pihak dengan niat yang berbeda sekalipun. Misalnya, ada tujuh orang yang patungan membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ

Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).

Pendapat Yang Tidak Memperbolehkan

Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri, dimana keduanya mengacu kepada ijtihad Aisyah radhiyallahuanha, bahwa aqiqah hanya boleh menggunakan kambing dan tidak boleh dengan sapi atau unta.

Di antara landasan mereka tidak memperbolehkan beraqiqah kecuali dengan kambing adalah sebagaimana yang diterangkan dalam riwayat berikut:

قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ

Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)

Baca Juga : Syarat Ketentuan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Aqiqah Wajib atau Sunnah?

Hukum aqiqah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213): “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “…berdasarkan hadist no. 5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

Waktu yang paling utama dalam melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh atau seminggu setelah kelahiran bayi. Hal ini berdasarkan dari hadist:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, _“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.”

(HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketika sang buah hati lahir, maka aqiqah menjadi tanggung jawab yang dibebankan kepada sang ayah sampai anak menjelang usia baligh. Selepas mencapai usia baligh dan aqiqah belum dilaksanakan oleh ayahnya maka, sudah tidak ada lagi beban bapak untuk mengaqiqahkan anak yang sudah diusia baligh.

Namun, yang perlu digaris bawahi disini adalah, pelaksanaan aqiqah tidaklah wajib tapi sunnah muakkad (sangat dianjurkan) menurut pendapat jumhur ulama.

Lantas muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika anak sudah dewasa dan ingin beraqiqah untuk dirinya sendiri? Apa hukum aqiqah setelah dewasa? Untuk penjelasannya Anda bisa membacanya disini.

Baca Juga : Hukum Aqiqah Setelah Dewasa

Hikmah Aqiqah

Lalu apa hikmah yang kita dapat jika melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh? Dikutip dari rumahsyo.com, Murid Asy Syaukani, Shidiq Hasan Khon rahimahullah menerangkan:

“Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah. Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha. Seandainya aqiqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuhlah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah.”

(Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Duroril Bahiyah, Shidiq Hasan Khon, hal. 349, terbitan Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.)

Bagaimana jika kita belum melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh? Sebagian ulama memperbolehkan untuk pelaksanaannya pada hari ke-14 (dua minggu setelah kelahiran bayi). Bila di hari ke-14 masih belum bisa juga, maka pelaksanaannya bisa di hari ke-21. Hal tersebut berdasarkan hadist:

قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـعَـقِـيْقَتةُ تُـذْبَحُ لِسَـبْعٍ وَلِأَرْبَعَ عَشَرَةَ وَلِإِحْدَى وَعِشْرِيْنَ

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya.”

(HR. Baihaqi dan Thabrani)

Rekomendasi Jasa Aqiqah Terlengkap

Bagi Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.

Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS-nya di nomor 0856 – 0606 – 0505 (Asiah).

shireen sungkar dan teuku wisnu
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar menggunakan Jasa Pelangi Aqiqah untuk Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih

Pelangi Aqiqah sangat memperhatikan setiap hewan yang diaqiqahkan dengan mengecek kesahatannya. Pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan oleh Dokter Hewan yang sudah berpengalaman di bidangnya. Selain itu, proses pengolahan daging juga dilakukan secara higienis. Dari mulai kebersihan yang selalu kami jaga sampai pemilihan bahan baku menjadi hal yang utama dalam menciptakan kualitas makanan.

Pelangi Aqiqah juga sudah berdiri lebih dari 5 tahun dengan tenaga kerja yang profesional. Kami sudah melayani lebih dari 10.000 konsumen dengan pelayanan maksimal, karena kepuasan konsumen lah yang menjadi prioritas kami.

Syarat Ketentuan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Syarat Ketentuan Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Apa saja yang menjadi syarat aqiqah anak laki-laki dan perempuan? Syarat dan ketentuan tersebut diantaranya yaitu, waktu aqiqah, hewan aqiqah (umur, jenis kelamin jantan atau betina juga kondisi fisik).

Pada kesempatan kali ini, Pelangi Aqiqah akan menjelaskan syarat-syarat sesuai sunnah yang perlu diperhatikan saat melakukan aqiqah berdasarkan dalil.

Syarat-syarat aqiqah untuk anak laki-laki dan anak perempuan harus sesuai dengan ketentuan syariat menurut ketentuan islam. Hal tersebut memiliki tujuan supaya ibadah aqiqah kita diterima oleh Allah. Terlebih lagi, aqiqah adalah salah satu ibadah yang pelaksanaannya sekali seumur hidup.

Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hadist

Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa aqiqah itu didefinisikan sebagai “memotong”, karena dalam proses aqiqah anak ini adalah memotong/menyembelih hewan. Aqiqah merupakan bentuk ucapan rasa syukur umat islam kepada Allah atas bayi yang dilahirkan dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat ajaran Islam.

Syarat aqiqah anak laki-laki dan perempuan dalam hadist sahih yang berbicara mengenai waktu pelaksanaan aqiqah untuk anak atau bayi yang baru lahir adalah sebagai berikut:

Dari Samurah bin Jundub dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.

[HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan dari kotoran dari kepalanya (dicukur).

[HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak Juz 4, Hal. 264]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing“.

[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Penyembelihan hewan berkaitan dengan kelahiran anak atau aqiqah sesuai dengan hadist tersebut disyariatkan untuk dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak.

Hukum aqiqah untuk orang tua yang baru melahirkan anaknya adalah sunnah muakad, walaupun demikian, syarat dan ketentuan aqiqah menjadi bagian penting dalam syariat Islam.

Syarat dan Ketentuan Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Setelah sebelumnya diuraikan mengenai hadist sahih tentang aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, sesuai riwayat hadist di atas maka pelaksanaan aqiqah yang paling sesuai dengan syariat adalah pada hari ke-7 sejak kelahiran bayi.

Namun jika belum bisa pada hari ke-7 tersebut, sebagian ulama memperbolehkan untuk pelaksanaannya di hari ke-14 (dua minggu setelah bayi lahir). Bila di hari ke-14 masih belum bisa juga, maka pelaksanaannya bisa di hari ke-21.

Dari Abu Buraidah RA: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.

[HR. Baihaqi dan Thabrani]

Syarat dan Ketentuan Kambing Aqiqah

Kita telah mengetahui tentang hukum aqiqah berdasarkan hadist sahih dan mengenai syarat serta ketentuan waktu pelaksanaan aqiqah yang paling utama, yaitu ada di hari ke-7 atau seminggu setelah bayi lahir. Pada uraian ini kami akan bahas hal terkait syarat dan ketentuan kambing aqiqah.

Jumlah dan Jenis Kelamin (Jantan atau Betina)

Sudah jelas bahwa untuk jumlah hewan yang digunakan untuk aqiqah adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, sedangkan untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing.

Meskipun anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama mahkluk ciptaan Allah, namun, ada perbedaan mengenai jumlah hewan yang digunakan untuk aqiqah.

Hal tersebut senada dengan hukum waris, dimana anak laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.

Mengenai jenis kelamin hewan (jantan atau betina), dikutip dari jawaban atas seorang penanya pada konsultasisyariah.com, bahwa tidak disyariatkan dalam kambing aqiqah harus jantan atau betina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا

“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.”

[HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany]

Hukum Aqiqah dengan Selain Kambing

Ada perbedaan pendapat mengenai beraqiqah dengan selain kambing:

  1. Jumhur ulama memperbolehkannya
  2. Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, bahkan mereka menyatakan tidak sah aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.

Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):

“Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)

Tata Cara Pemotongan Kambing Aqiqah

Untuk yang menyembelih hewan aqiqah juga perlu memperhatikan syarat dan rukun penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini adalah hal terkait menyembelih hewan aqiqah:

  1. Niatkan menyembelih hewan aqiqah sebagai bentuk Ibadah kepada Allah.
  2. Memperlakukan hewan aqiqah dengan sebaik-baiknya.
  3. Pisau yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
  4. Jauhkan pandangan kambing ketika sedang menajamkan pisau.
  5. Menggiring kambing ke tempat penyembelihan dengan cara yang baik.
  6. Hewan sembelihan direbahkan.
  7. Posisikan dengan baik bagian tubuh yang akan disembelih.
  8. Hewan aqiqah dihadapkan ke arah kiblat ketika akan disembelih.
  9. Meletakkan telapak kaki di leher sembelihan.
  10. Mengucap Bismilah.
  11. Tidak diperkenankan menggunakan tulang dan kuku sebagai alat penyembelih.

Syarat Ketentuan Pemotongan Rambut Bayi dan Pemberian Nama

Sesuai sunnah, mencukur rambut bayi dilakukan di hari ketujuh atau semingggu setelah kelahiran bayi. Berdasarkan hadis dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.

[HR. Nasa’i 4149, Abu Daud 2837, Tirmidzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani]

Dalam Ensiklopedi Fikih (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 18/96) dinyatakan, Mayoritas ulama, yaitu malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali, berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ketujuh, dan bersedekah seberat rambut berupa emas atau perak menurut Malikiyah dan Syafiiyah, dan berupa perak saja menurut hambali. Jika tidak dicukur maka beratnya dikira-kira beratnya, dan sedekah dengan perak seberat itu. Mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah.

Syarat Ketentuan Pembagian Daging Aqiqah

Untuk pembagian daging aqiqah ini berbeda dengan pembagian daging kurban yang biasa dibagikan pada Idul Adha dalam kondisi mentah. Sebaliknya, pada daging hewan aqiqah dibagikan dalam kondisi telah dimasak dan matang.

Daging yang telah diolah tersebut dapat dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, atau sanak saudara lainnya. Untuk keluarga, menurut ulama jumlah maksimla daging yang bisa diambil adalah sepertiganya.

Mengenai pembagian daging aqiqah, Ibnu Al-Qayyim berkata:

Membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang adalah lebih baik karena dengan memasaknya berarti ia telah menanggung biaya memasak bagi orang miskin dan para tetangga. Dan ini merupakan nilai tambah tersendiri dalam berbuat kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat ini (kelahiran anak).

Dengan demikian para tetangga dan orang-orang miskin dapat menikmatinya dengan tenang tanpa memikirkan bagaimana memasaknya. Di samping itu, barangsiapa yang diberi daging yang matang siap untuk dimakan maka kebahagiaan dan kegembiraan orang tersebut akan lebih sempurna dari pada ia hanya menerima daging mentah yang memerlukan biaya dan tenaga untuk memasaknya.

Betapa sempurnanya syariat Islam. Dalam hal kebahagiaan dengan kelahiran seorang anak, Islam mengajarkan untuk berbagi dengan orang lain. Demikianlah beberapa syariat aqiqah anak laki-laki dan perempuan yang bisa diperhatikan dan dilaksanakan.

Rekomendasi Jasa Aqiqah Lengkap

Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.

Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS-nya.

Teuku wisnu pelangi aqiqah
Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu

Atau hanya sekedar ingin bertanya terlebih dahulu mengenai paket aqiqah yang terdapat di Pelangi Aqiqah, maka dengan senang hati CS-nya menjawab dan melayani Anda dengan ramah dan sabar.

Lebih menariknya, jika Anda berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Pelangi Aqiqah mempunyai layanan antar paket aqiqah di area tersebut free ongkir.

Pelangi aqiqah berusaha untuk tepat waktu mengantarkan paket catering aqiqah Anda. Ibadah aqiqah itu mudah, jangan dibuat susah. Gunakan jasa Pelangi Aqiqah.