Berbicara tentang aqiqah sangat sangat erat kaitannya dengan kelahiran sang buah hati. Selama masih ada kelahiran seorang anak manusia, selama itu pula aqiqah akan tetap melekat dan tak terpisahkan. Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada saat mengaqiqahi Hasan dan Husain.
Seperti yang kita ketahui bahwa apabila bayi yang lahir adalah laki-laki, maka disunnahkan dengan menyemebelih dua ekor kambing. Sedangkan, jika bayi perempuan maka disunnahkan dengan menyembelih seekor kambing. Lalu muncul sebuah pertanyaan, bagaimana jika aqiqah menggunakan seekor sapi?
Aqiqah dengan Sapi?
Dalam kitab-kitab fiqih telah disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis hewan yang bisa digunakan untuk kurban dan aqiqah, yaitu hewan ternak seperti: unta, sapi, kambing, dan domba. Selain hewan tersebut, maka tidak boleh digunakan untuk qurban maupun aqiqah.
Hewan yang bisa digunakan untuk qurban, maka bisa juga digunakan untuk aqiqah. Karena sapi termasuk salah satu jenis hewan ternak yang bisa digunakan untuk qurban, maka aqiqah dengan sapi pun hukumnya diperbolehkan.
Dikutip dari official website Nahdlatul Ulama (islam.nu.or.id), dalam kitab Kifayatul Akhyar dikatakan bahwa ada dua pendapat mengenai hewan aqiqah. Pendapat pertama menyatakan bahwa aqiqah dengan unta gemuk atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing. Pendapat lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai bunyi hadits yang ada.
وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ
Artinya, “Menurut pendapat yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam pendapat lain dikatakan bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan adalah dengan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, karena sesuai dengan bunyi sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535).
Aqiqah Tujuh Orang Anak dengan Seekor Sapi?
Ketika hendak melaksanakan qurban, kita juga sudah mengetahui bahwa sapi atau unta bisa digunakan untuk qurban tujuh orang, sementara kambing untuk satu orang. Lantas, bagaimana jika seekor sapi digunakan untuk aqiqah tujuh orang anak, apakah boleh?
Mengenai pertanyaan ini kita tidak akan menemukan ayat Al-Qur’an atau hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Akan tetapi, para ulama telah membahas mengenai masalah ini dalam kitab-kitab fiqih mereka. Seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu’ Syarhul Muhadzab.
لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ
Artinya, “Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan (isytirak) sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk aqiqah sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya untuk pesta (makan besar/mayoran),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VIII, halaman 409).
Sebagai contoh, misalnya ada tujuh orang iuran membeli sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga berniat untuk aqiqah, sedang yang lainnya berniat untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk dimakan ramai-ramai atau mayoran, dan itu diperbolehkan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas ada dua poin penting yang perlu digaris bawahi, yang pertama mengenai melaksanakan aqiqah anak menggunakan sapi hukumnya diperbolehkan. Hal tersebut dikarenakan hewan yang bisa digunakan untuk qurban juga bisa untuk aqiqah.
Poin kedua, jika aqiqah untuk tujuh orang anak menggunakan seekor sapi, menurut sebagian ulama dalam kitab fiqih mereka menyatakan bahwa hukumnya diperbolehkan, seperti yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu’ Syarhul Muhadzab.
Sebagai informasi tambahan, untuk Anda yang ingin melaksanakan aqiqah untuk sang buah hati dengan mudah, cepat, dan tidak repot, kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah terlengkap se-Indonesia, yaitu Pelangi Aqiqah. Informasi lebih lanjut hubungi CS 0856 – 0606 – 0505.
Baca Juga: Aqiqah Anak di Pelangi Aqiqah? Ini Dia Keuntungannya