Hukum Aqiqah Anak di Luar Nikah dan Bagaimana Caranya?

Hukum Aqiqah Anak di Luar Nikah dan Bagaimana Caranya?

Pada dasarnya setiap anak yang baru lahir adalah suci, mau itu anak hasil pernikahan secara sah maupun hasil anak di luar pernikahan. Sehingga penyebutan anak zina ataupun anak haram kepada seseorang yang lahir di luar pernikahan itu tidak dibenarkan. Setiap anak yang baru saja lahir akan tergadai sampai anak tersebut diaqiqahkan.

Mengenai aqiqah, jumhur ulama mengatakan bahwa syarat sah aqiqah dikiaskan seperti berkurban. Baik dari segi niat, jenis hewan, usia hewan, hingga poin-poin lainnya. Dan yang disyaratkan untuk sahnya kurban dan aqiqah adalah penentuan niat, bahwa hewan yang akan disembelih ini adalah diniatkan untuk berkurban atau pun aqiqah, tidak disembelih begitu saja tanpa niat.

Lantas bagaimana dengan hukum aqiqah anak yang lahir di luar pernikahan?

Aqiqah Anak Diluar Nikah

Anak yang lahir diluar pernikahan tidak mempunyai hubungan nasab, wali, nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Sehingga, anak hasil diluar nikah hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya.

Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah menerbitkan fatwa mengenai hukum melaksanakan aqiqah bagi kelahiran anak di luar nikah. Pendapat tersebut berdasar dari sabda Rasulullah SAW:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لاَ يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوقَ. كَأَنَّهُ كَرِهَ الاِسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. [رواه أبو داود]

“Diriwayatkan dari Amar bin Syuaib dari bapaknya yaitu Urah, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang akikah, Rasulullah menjawab: Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan), seakan-akan Rasulullah tidak menyukai penyebutannya (aqiqah), lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” [HR Abu Dawud]

Pada kalimat “Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”. Perkataan “man” menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan aqiqah, maka hendaklah ia menyembelih.

Aqiqah merupakan tanggung jawab yang disunnahkan kepada sang ayah, akan tetapi jika dalam kondisi pada pembahasan ini, seorang anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan aqiqah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya.

Bagimana Cara Aqiqahnya?

Telah kita ketahui bahwa anak yang lahir di luar nikah maupun anak yang lahir hasil dari pernikahan tidak mempunyai perbedaan, karena setiap anak yang lahir adalah suci. Anak yang lahir di luar nikah mempunyai hak yang sama seperti anak-anak muslim lainnya yang lahir dengan ikatan pernikahan.

Dengan demikian, untuk mengaqiqahkannya pun tidak ada perbedaan dari aqiqah pada umumnya dari segi cara, jenis hewan, maupun usia hewan. Hanya saya seorang anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan aqiqah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya. Untuk pembahasan lengkap mengenai cara aqiqah silakan baca disini.

Baca Juga : Hukum Aqiqah Setelah Dewasa Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

Aqiqah Praktis

Dalam era modern ini kepraktisan dan kecepatan menjadi hal utama yang paling diminati, termasuk aqiqah. Selain bisa untuk menghemat waktu, aqiqah praktis masa kini juga menjadi pilihan orang tua untuk mengaqiqahkan sang buah hatinya tanpa perlu mengeluarkan tenaga lebih.

Seperti yang dilakukan oleh Pelangi Aqiqah. Sebagai Jasa Layanan Aqiqah Terlengkap Se-Indonesia, Pelangi Aqiqah menawarkan paket aqiqah praktis dan hemat. Banyaknya pilihan paket aqiqah, baik untuk aqiqah anak perempuan maupun aqiqah anak laki-laki sehingga Anda bisa menyesuaikan pilihan menu sesuai isi dompet.

Banyak orang tua yang telah mempercayakan Pelangi Aqiqah sebagai media untuk pelaksanaan aqiqah sang buah hatinya. Seperti yang dilakukan oleh pasangan selebriti muslim ternama, Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu pun mempercayakan aqiqah anaknya yang bernama Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih kepada Pelangi Aqiqah. Info Pemesanan hubungi 0856 0606 0505 (Asiah).

Arti Musinnah dan Jadza’ah Pada Hewan Aqiqah dan Qurban

Arti Musinnah dan Jadza’ah Pada Hewan Aqiqah dan Qurban

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda mengenai batas usia minimal hewan ternak yang akan diqurbankan seperti berikut ini:

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Pada hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk tidak menyembelih hewan qurban kecuali hewan tersebut musinnah,atau jika terasa sulit diperbolehkan menyembelih jadza’ah dari domba. Bagi orang awam pasti akan bertanya-tanya mengenai arti dari musinnah dan jadza’ah tersebut. Lalu sebenarnya apa arti dari kata tersebut? Berikut penjelasannya.

Arti Musinnah Pada Hewan

Musinnah artinya hewan yang sudah masuk usia dewasa. Terkadang ada pula yang menyebutnya dengan tsaniyyah. Disebut musinnah karena diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Ketika hewan tersebut sudah menginjak usia musinnah, ada giginya yang tanggal (poel bahasa Jawa, munglak bahasa Sunda).

Untuk usia musinnah hewan qurban berbeda -beda. Berikut adalah rinciannya:

1. Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun yang sedang masuk tahun kedua.

2. Musinnah dari sapi adalah umur dua tahun yang sedang masuk tahun ketiga.

3. Musinnah dari unta adalah berusia genap lima tahun yang masuk tahun keenam.

Kemudian ada pula jadza’ah dari domba adalah yang telah berusia enam hingga satu tahun. Tidak ada perbedaan antara jantan dan betina karena keduanya sama-sama sah.

Baca Juga : Syarat dan Ketentuan Qurban Idul Adha

Makna Musinnah dan Jadza’ah

Pada hadits yang disebutkan di awal tadi ada beberapa makna yang terkandung di dalamnya, pertama, hadits tersebut menunjukkan bahwa penyembelihan hewan qurban tidak diperkenankan menggunakan hewan yang belum musinnah atau jadza’ah. Kedua, kita diberikan kemudahan bahwa diperbolehkan berkurban dengan jadza’ah dari domba (berusia enam hingga satu tahun).

Berikutnya, hadits tersebut memberitahu kita bahwa yang dimaksud dari qurban bukanlah mencari daging, melainkan ini merupakan bentuk pendekatan diri pada Allah. Bilamana yang dicari adalah daging, tentu saja yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil (bukan berarti kurus) dan besar pun sama sahnya.

Lalu, Bagaimana dengan Aqiqah?

Tidak ada hadits yang langsung menyebutkan mengenai syarat usia hewan untuk aqiqah, maka ada sebagian ulama yang mengkiaskan kepada ibadah qurban. Menurut alim ulama Islam di Indonesia, baik dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah, bahwa syarat kambing aqiqah itu disamakan dengan persyaratan hewan untuk berkurban. Termasuk salah satunya mengenai musinnah kambing dan jadza’ah domba.

shireen sungkar dan teuku wisnu
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar menggunakan Jasa Pelangi Aqiqah untuk Cut Shafiyyah Mecca Al Fatih

Sekedar informasi saja, bagi Anda yang ingin melaksanakan aqiqah untuk sang buah hati, penulis merekomendasikan menggunakan layanan jasa aqiqah terlengkap se-Indonesia, yaitu Pelangi Aqiqah. Selain menunya yang sangat lengkap dan bervariasi, Anda juga bisa mendapatkan souvenir dan bonus menarik lainnya jika memesan paket aqiqah lengkap dari Pelangi Aqiqah. Hubungi CS Asiah untuk informasi lebih lanjut 0856 – 0606 – 0505.

Baca Juga : Hikmah Aqiqah Anak Dalam Islam

Berapakah Minimal Usia Kambing Untuk Aqiqah? Ini Dia Penjelasannya

Berapakah Minimal Usia Kambing Untuk Aqiqah? Ini Dia Penjelasannya

Aqiqah merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran sang buah hati. Ibadah yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW ini mempunyai syarat ketentuan dan tata cara yang harus kita ketahui (sebagai orangtua) sebelum melaksanakannya untuk anak.

Salah satu hal penting berkenaan dengan aqiqah adalah mengenai usia kambing untuk aqiqah. Sependek pengetahuan penulis sabda Rasulullah SAW yang berkaitan dengan aqiqah itu sangat umum diantaranya seperti hadits : “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud No. 2838).

Berikutnya hadits yang menyebutkan tentang waktu pelaksanaan aqiqah, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas , atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi dan Thabrani). Hadits yang lain lagi, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. At Tirmidzi No. 794).

Lantas, Berapa Usia Kambing Untuk Aqiqah?

Disebabkan tidak ada nash atau hadits yang langsung menyebutkan mengenai syarat usia hewan untuk aqiqah, maka ada sebagian ulama yang mengkiaskan kepada ibadah qurban. Menurut alim ulama Islam di Indonesia baik dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah, bahwa syarat kambing aqiqah itu disamakan dengan persyaratan hewan untuk berkurban. Termasuk salah satunya mengenai umur kambing.

Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Berikut ini adalah tabel usia minimal dari hewan untuk qurban.

Jenis Hewan AqiqahUsia Minimal Hewan
Unta5 tahun
Sapi2 tahun
Kambing1 tahun
Domba6 bulan

Dilansir dari halaman “Umur Hewan Kurban” pada situs Rumaysho.com, Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).

Apa Itu Musinnah?

Musinnah merupakan kecukupan usia dari hewan sembelihan. Adapun rincian musinnah beberapa hewan untuk qurban di hari raya Idul Adha sebagai berikut:

  • Musinnah dari kambing berusia satu tahun (masuk tahun kedua),
  • Musinnah dari sapi berusia dua tahun (masuk tahun ketiga),
  • Musinnah dari unta berusia genap lima tahun (masuk tahun keenam).

Apa Itu Jadza’ah?

Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam bulan hingga satu tahun.

Baca Juga : Hukum Aqiqah dan Dalilnya Dalam Islam

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada hadits secara khusus yang menjelaskan mengenai usia kambing untuk aqiqah. Akan tetapi, sebagian ulama mengkiaskan kepada ibadah qurban, seperti sehat, tidak cacat, tidak kurus sekali, dan tidak buta. Anda boleh beraqiqah menggunakan kambing yang usianya satu tahun, dan untuk domba minimal 6 bulan.

Rekomendasi Jasa Aqiqah Lengkap

Untuk Anda yang tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), kami merekomendasikan jasa layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah yang berlokasi di Bogor.

Tidak perlu khawatir jika Anda yang tinggal di luar wilayah Bogor ingin memesan layanan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah, Anda dapat menghubungi langsung CS-nya di nomor 0856 – 0606 – 0505 (Asiah).

Teuku wisnu pelangi aqiqah
Shireen Sungkar dan Teuku Wisnu Menggunakan Jasa Pelangi Aqiqah

Atau hanya sekedar ingin bertanya terlebih dahulu mengenai paket aqiqah yang terdapat di Pelangi Aqiqah, maka dengan senang hati CS-nya menjawab dan melayani Anda dengan ramah dan sabar.

Lebih menariknya, jika Anda berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Pelangi Aqiqah mempunyai layanan antar paket aqiqah di area tersebut free ongkir.

Baca Juga : Paket Souvenir Aqiqah Pernak Pernik Bingkisan Aqiqah

Pelangi aqiqah berusaha untuk tepat waktu mengantarkan paket catering aqiqah Anda. Ibadah aqiqah itu mudah, jangan dibuat susah. Gunakan jasa Pelangi Aqiqah.

BENTOP: Menu Baru Pelangi Aqiqah dengan Kemasan Bento

BENTOP: Menu Baru Pelangi Aqiqah dengan Kemasan Bento

Jasa Layanan Aqiqah Terlengkap Se-Indonesia, Pelangi Aqiqah, dalam waktu dekat ini akan melaunching menu baru untuk paket aqiqah. Menu baru ini diberi nama BENTOP yang merupakan akronim dari Bento Top Pelangi.

Sesuai dengan namanya, produk baru ini menggunakan bento sebagai kemasan nasi dan hasil olahan masakan. Ada beberapa kelebihan pada kemasan bento ini. Lantas apa saja yang menjadi kelebihan dari penggunaan kemasan tersebut? Berikut kami uraikan:

Lebih Praktis dan Kokoh

Penggunaan bento lebih praktis dan kokoh untuk kemasan nasi dan hasil olahan daging aqiqah. Pada saat Ayah Bunda menyelenggarakan acara tasyakuran aqiqah sang buah hati, kemasan bento menjadi pilihan baru sebagai ‘hadiah’ sekaligus bentuk ucapan terima kasih kepada para tamu atas ketersediannya menghadiri acara tasyakuran aqiqah.

Tahan Air dan Tahan Panas

Bahan dasar dari kemasan bento ini adalah plastik, seperti yang kita ketahui bahwa sifat plastik adalah anti air. Selain itu, kemasan bento yang Pelangi Aqiqah gunakan juga menggunakan bahan plastik tebal dengan kualitas super, sehingga lebih tahan panas.

Dengan kekuatan bento yang anti air dan tahan panas ini, menjadikan bento bisa diletakan dalam microwave. Tentu ini lebih aman ketika ingin mengahangatkan kembali makanan serta terhindar dari kerusakan apabila tidak sengaja terkena air.

Bisa Digunakan Kembali (Reuse)

Umumnya kemasan nasi box maupun bento plastik hanya dapat digunakan sekali saja, setelah itu biasanya dibuang. Namun, BENTOP Pelangi Aqiqah mempunyai prinsip reuse yang artinya kemasan bento bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Misalnya untuk wadah bekal makanan si kecil dan lain sebagainya. Dengan demikian kemasan pada acara tasyakuran yang tadinya hanya bisa digunakan sekali saja oleh penerima, maka dengan bento, penerima bisa memanfaatkan kembali kemasan di kemudian hari.

Apa Saja Isi Menu BENTOP?

bento pelangi aqiqah

Kemasan istimewa, tentu isinya pun harus spesial. Untuk menu utama BENTOP ini diantaranya ada pilihan olahan daging domba (gulai / tengkleng / marak / tongseng), puding, acar, kerupuk, dan air mineral.

Bukan hanya itu saja, Ayah Bunda juga bisa custom menu alias memilih menu sesuai keinginan pada menu yang tersedia.

Kapan Launching Menu BENTOP?

Insya Allah untuk menu Bento Top Pelangi ini akan dirilis pada bulan September 2019 mendatang. Untuk Ayah Bunda yang sudah punya rencana mengaqiqahkan sang buah hati di bulan depan (saat ini Agustus), maka bisa mempersiapkan sejak saat ini untuk membuat agenda aqiqah bersama Pelangi Aqiqah.

Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai paket BENTOP ini, Ayah Bunda bisa komentar di bawah. Atau jika ingin mendapat respon cepat silakan langsung menghubungi Sales Pelangi Aqiqah di nomor WhatsApp 0856 – 0606 – 0505 (Asiah) (Jam Kerja 08.00 – 17.00 WIB).

Baca Juga : Waktu Aqiqah Yang Paling Utama Menurut Islam

Sebelum Sholat Idul Adha, Yuk Lakukan Amalan Sunnah ini

Sebelum Sholat Idul Adha, Yuk Lakukan Amalan Sunnah ini

Insya Allah dalam beberapa hari kedapan kita akan memasuki tanggal 10 Dzulhijjah, yang merupakan salah satu hari besar untuk umat Muslim di seluruh dunia. Ya, pada tanggal tersebut merupakan momen Hari Raya Idul Adha.

Nah, karena sudah mendekati dengan Hari Raya Idul Adha, ada beberapa amalan Sunnah yang bisa Anda kerjakan. Berikut ini amalan-amalan Sunnah sebelum sholat Idul Adha:

Melaksanakan Puasa Arafah

Puasa arafah merupakan amalan yang dianjurkan untuk dilakukan setiap tanggal 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum Idul Adha. Amalan ini hanya dilakukan oleh orang yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji. Ada banyak keutamaan puasa arafah, salah satunya dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.

Mengumandangkan Takbir

Menjelang hari raya, kita dianjurkan untuk mengumandangkan Takbir, Tahlil dan Tahmid. Atau masyarakat kita lebih sering mengistilahkannya dengan ‘takbiran’. Disunnahkan mengumandangkan takbir sejak tenggelamnya matahari pada malam Ied sampai keesokan harinya imam naik ke mimbar untuk memberikan khutbah hari raya Idul Adha.

Akan tetapi, bukan berarti kita yang berada dirumah hanya diam saja. Takbir juga boleh dikumandangkan sejak keluar rumah menuju tempat shalat hingga shalat Ied akan didirikan.

Mandi Sebelum Sholat Ied

Dalil kuat yang menyatakan tentang kesunahan mandi sebelum Sholat Ied adalah riwayat dari Al-Baihaqi melalui asy-Syafi’i tentang seseorang yang pernah bertanya kepada Ali ra tentang mandi. Beliau menjawab,“Mandilah setiap hari jika engkau mengehendakinya.” Kata orang itu, ”Bukan itu yang kumaksud, tapi mandi yang memang mandi (dianjurkan)”. Ali menjawab , ”Hari Jum’at, Hari Arafah, Hari Nahr dan hari Fithri”.

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa karena hari Ied merupakan  hari berkumpulnya kaum muslimin untuk shalat, maka ia disunnahkan untuk mandi sebagaimana hari Jum’at.

Memakai Parfum dan Pakaian Bagus

Hal ini berdasarkan hadits berikut;

عن زيد بن الحسن بن علي ، عن أبيه – رضي الله عنهما – قال : أمرنا رسول الله – صلى الله عليه وآله وسلم – في العيدين أن نلبس أجود ما نجد ، وأن نتطيب بأجود ما نجد ، وأن نضحي بأسمن ما نجد ، البقرة عن سبعة والجزور عن عشرة ، وأن نظهر التكبير وعلينا السكينة والوقار .

Dari Zaid bin Hasan bin Ali dari Ayahnya radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada shalat dua hari raya untuk mengenakan pakaian terbaik yang kami miliki, memakai parfum terbaik yang kami miliki, dan berkurban dengan hewan paling gemuk yang kami miliki, . . .” (HR. Hakim)

Tidak makan sebelum Sholat Ied

Dianjurkan untuk tidak makan sebelum shalat Ied. Berdasarkan hadits riwayat ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata;

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa tidak berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri sebelum makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied  beliau menyantap daging qurbannya.” (HR. Ahmad dan Tirmidziy).

“Imam Ahmad rahimahullah sebagaimana dikutip oleh ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2:228) berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.”

Melalui Jalan Yang Berbeda Ketika Berangkat dan Kembali

Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ    إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ ( رواه البخاري (

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika pada hari Raya selalu melalui jalan yang berbeda (ketika berangkat dan kembali). (HR. Bukhari).

Wallahu a’lam,

Hukum dan Keutamaan Puasa Tanggal 1-9 Dzulhijjah

Hukum dan Keutamaan Puasa Tanggal 1-9 Dzulhijjah

Saat artikel ini diterbitkan (24 Dzul-Qa’dah 1440H) artinya hanya tinggal beberapa hari kedepan lagi Insha Allah kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia banyak yang megistilahkannya sebagai bulan haji.

Sebagai umat Islam tentu kita menyambutnya dengan rasa gembira, karena pada bulan tersebut ada banyak keutamaan yang tidak akan kita jumpai di bulan-bulan lainnya. Di antaranya adalah, ibadah shalat, puasa, sedekah (qurban) dan haji. Ibadah haji ini tidak bisa didapatkan di bulan lain.

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Pada sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah menjadi momen hari penting yang digunakan Allah untuk bersumpah dalam Surat Al-Fajr:

وَالْفَجْرِ (1 وَلَيَالٍ عَشْرٍ (2

“Demi waktu subuh (1) Dan sepuluh malam (2).”

Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Mujahid, dan sejumlah ulama salaf serta ulama kontemporer lain menanggapi bahwa sepuluh malam yang dimaksud dalam Surat Al-Fajr ayat 2 adalah sepuluh malam pertama pada bulan Dzulhijjah.

Pendapat tersebut diperkuat dengan hadits yang dikutip Ibnu Katsir dari Shahih Bukhari:

عن ابن عباس مرفوعا: “ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام” -يعني عشر ذي الحجة -قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: “ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجلا خرج بنفسه وماله، ثم لم يرجع من ذلك بشيء” (2

“Dari Ibnu Abbas dengan kualitas hadis marfu’. Tidak ada hari-hari di mana amal sholih lebih disukai Allah pada hari itu dari pada hari-hari ini, maksudnya sepuluh hari Dzul Hijjah. Kemudian para sahabat bertanya, ‘Dan bukan pula jihad, ya Rasulallah?’ Rasul lalu menjawab, ‘Dan tidak pula jihad di jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar membawa diri dan hartanya kemudian ia pulang tak lagi membawa apa-apa,’” (HR Bukhari 969).

Berdasarkan hadist di atas, sudah cukup jelas bahwa ibadah apapun bentuknya pada sepuluh hari tersebut sangat dianjurkan, termasuk shalat, puasa dan lain sebagainya. Kecuali pada saat hari raya Idul Adha, dengan demikian puasa terhitung sebanyak sembilan hari.

Puasa Dzulhijjah (1-7 Dzulhijjah)

Pada bulan Dzulhijjah umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa sunnah Dzulhijjah, menunaikan ibadah haji dan menyembelih hewan qurban.

Puasa Dzulhijjah dilakukan mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai tanggal 7 Dzulhijjah. Pada ketujuh hari tersebut dianjurkan untuk berpuasa. Adapun bacaan niat puasa Dzulhijjah sebagai berikut:

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah

نويت صوم شهر ذى الحجة سنة لله تعالى

Nawaitu shauma syahri dzil hijjati sunnatan lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta’ala.”

Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)

Puasa Tarwiyah merupakan puasa sunnah yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah, yaitu pada dua hari sebelum hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

Kesunnahah puasa ini, teragkum dalam hadits di atas yang mengatakan bahwa sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa.

Pada hadis lain, disebutkan keutamaan puasa tarwiyah bahwa dapat menghapuskan dosa satu tahun. Akan tetapi, ternyata dikatakan bahwa hadis tersebut merupakan hadis dlaoif (kurang kuat riwayatnya).

Para ulama menyikapi ini bahwa tetap boleh mengamalkan puasa tarwiyah dengan hadis yang lain tadi. Sedangkan menyikapi hadis dlaif, selama tidak berkaitan dengan aqidah dan hukum maka boleh melakukan sebagai fadhail amal.

Bacaan Niat Puasa Tarwiyah

نويت صوم التروية سنة لله تعالى

Nawaitu shauma al tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala

Artinya, “Saya niat berpuasa sunnah tarwiyah karena Allah ta’ala.”

Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)

Puasa Arafah merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan, jika kita tidak mampu berpuasa dari tanggal 1 hingga 8 Dzulhijjah, maka cukup kita melaksanakan puasa Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Puasa Arafah memiliki keutamaan yang sangat besar. Oleh karenanya para ulama memasukkan puasa Arafah ini ke dalam puasa sunnah yang sangat dianjurkan (muakkad). Rasulullah SAW bersabda dalam riwayat Muslim:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Artinya, “Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun yang telah lalu dan akan datang, dan puasa Asyura (tanggal 10 Muharram) menghapus dosa setahun yang lalu,” (HR Muslim).

 

Bacaan Niat Puasa Arafah

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ عَرَفَةَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Arafah lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Arafah esok hari karena Allah SWT.”

Kesimpulan

Dengan uraian di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa puasa sembilan hari pertama di bulan Dzulhijjah merupakan sunnah berdasar atas keumuman hadits Rasulullah tentang keutamaan hari-hari tersebut untuk menjalankan ibadah sunah apapun bentuknya.

Puasa tanggal sembilan Dzulhijjah atau puasa Arafah adalah kesunnahan yang lebih spesifik lagi karena dapat menghapus dosa dua tahun lalu dan yang akan datang. Wallahu a‘lam.

Baca Juga : Belum Aqiqah Apakah Boleh Berqurban? Boleh, Ini Penjelasannya

Syarat dan Ketentuan Qurban Idul Adha (10-13 Dzulhijjah)

Syarat dan Ketentuan Qurban Idul Adha (10-13 Dzulhijjah)

Ramadhan telah berlalu, Syawwal telah kita lewati dan sekarang kita berada di bulan Dzul-Qa’idah. Artinya sebentar lagi kita akan berjumpa dengan bulan Dzul-Hijjah atau masyarakat Indonesia banyak yang menyebutnya sebagai bulan Haji.

Dalam bulan Dzul-Hijjah terdapat tanggal penting bagi seluruh umat Islam, salah satu nya yaitu tanggal 10 Dzul-Hijjah. Pada tanggal tersebut umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha.

Untuk memperingati Hari Raya Idul Adha, dilakukan pelaksanaan ibadah qurban dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (taqqarub).

Lalu bagaimana pelaksanaan ibadah qurban itu sendiri, dan apa saja syarat dan ketentuan dalam berqurban? Berikut pembahasannya.

Hukum Berqurban

Pelaksanaan ibadah qurban hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Qurban tidaklah sama seperti Aqiqah, penulis sudah membahas di artikel sebelumnya, Anda bisa membacanya di sini.

ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضَ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّع: الوِتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلاَةُ الضُّحَى

Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu’ (sunnah), yaitu shalat witir, menyembelih udhiyah dan shalat dhuha. (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Makna mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadist sebagai berikut

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Berqurban merupakan suatu aktivitas penyembelihan hewan qurban yang hanya boleh ditujukan kepada Allah sebagai bentuk ibadah dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.

Hewan qurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq mempunyai istilah yang disebut udlhiyyah.

Syarat-Syarat Berqurban

Dalam melaksanakan suatu ibadah sudah pastinya mempunyai syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dan harus kita penuhi sebelum melaksanakan ibadah tersebut, tak terkecuali ibadah qurban.

Setidaknya ada 5 syarat dalam berqurban, sebagai berikut:

1. Dari Golongan Hewan Ternak

Hewan qurban harus dari golongan hewan ternak, seperti: unta, sapi dan kambing. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

Bahimatul An’am: unta, kambing dan sapi, ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Tidak sah berqurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.

2. Hewan Qurban Mencapai Usia Tertentu

Usia hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan qurban adalah seperti berikut ini:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

3. Hewan Qurban Tidak Cacat

Tidak diperbolehkan dijadikan hewan qurban jika hewan tersebut terdapat cacat, ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:

1. Hewan yang buta salah satu matanya

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3. Hewan yang sakit

Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

4. Hewan Qurban Harus Milik Sendiri

Tidak sah berqurban dengan menggunakan hewan dari hasil mencuri, mengambil paksa dengan alasan yang bathil karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan bermaksiat kepadanya.

Oleh karena itu hewan qurban harus milik sendiri, atau yang mendapatkan izin untuk berqurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan persetujuan dari pemilik hewan qurban.

5. Disembelih Pada Waktu Tertentu

Menyembelih hewan qurban hanya bisa dilaksanakan pada hari dan tanggal tertentu. Waktu yang telah ditentukan oleh syari’at adalah mulai setelah sholat Idul Adha (10 Dzul-Hijjah) hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul-Hijjah.

Ketentuan Jumlah Orang dalam Berqurban

Mengenai jumlah orang dalam berqurban sudah ada ketentuan dan ketetapannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja dan tidak boleh kolektif (berpatungan) dengan yang lainnya.

Sedangkan untuk unta dan sapi diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

“Kami berkurban bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Dilansir dari Kiblat.net, bagaimana jika sekelompok orang berpatungan dalam satu sapi, tapi jumlahnya tidak mencapai tujuh orang? Bolehkah mereka berqurban sapi dengan berpatungan tiga atau empat orang?

Imam Syafii  berkata:

وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة

“Jika mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga ketika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.” (Al-Umm, 2/244)

Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban

Setelah mengetahui syarat-syarat dan ketentuan jumlah orang dalam berqurban, berikutnya adalah ketentuan dalam menyembelih hewan qurban. Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:

1. Membaca basmalah

2. Membaca Shalawat pada Nabi

3. Menghadap arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama

5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, orang yang menyembelih mengucapkan.

Rukun Penyembelihan

Setidaknya ada empat rukun penyembelihan, yaitu:

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)

2. Dzabih (orang yang menyembelih)

3. Hewan yang disembelih

4. Alat menyembelih

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).

Sunnah Penyembelihan

Adapun hal-hal sunnah dalam penyembelihan adalah sebagai berikut:

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)

b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam

c. Membaca bismillah

d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.

Syarat Orang Menyembelih

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam

b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz  dan orang yang mabuk.

Syarat Hewan yang disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan

b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Syarat Alat Penyembelih:

Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Apa Perbedaan Aqiqah dan Qurban? Simak Penjelasan Ini

Apa Perbedaan Aqiqah dan Qurban? Simak Penjelasan Ini

Sebentar lagi akan memasuki bulan Dzulhijjah, kita sebagai umat Islam pasti sangat gembira menyambut datangnya bulan haji tersebut. Penggunaan istilah bulan haji ini populer di masyarakat Indonesia, karena bulan Dzulhijjah identik dengan ibadah haji.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam rangkaian prosesi ibadah haji ada “napak tilas” atas kejadian yang pernah dialami oleh Nabi Ibrahim dan istrinya serta anaknya, yaitu Nabi Ismail.

Ibadah Sa’I misalnya, yaitu berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah pulang pergi sebanyak tujuh kali yang dahulu pernah dilakukan oleh Siti Hajar, ketika ia berusaha mencari air untuk anaknya, Ismail, yang hampir mati karena kehausan. Selain itu, ada juga ibadah qurban yang berkaitan erat dengan pemotongan hewan.

Lalu, apakah qurban sama dengan aqiqah? Untuk penjelasan lebih lengkapnya, harap simak baik-baik bacaan di bawah ini. Pastikan Anda membacanya hingga akhir, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Pengertian Qurban Secara Singkat

Penyembelihan hewan qurban (Image: nuruljadid.net)

Menurut bahasa qurban berarti Qoroba Yaqrobu yang artinya mendekat. Makna dari kata mendekat tersebut adalah qurban termasuk dalam salah satu ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Sejarah qurban bermula dari Nabi Ibrahim, ketika itu beliau mendapatkan wahyu dari Allah untuk menyembelih putera nya sendiri Nabi Ismail. Akan tetapi pada saat penyembelihan dilakukan, Allah Subhanahu Wata’ala memerintahan malaikat Jibril untuk membawa domba dari surga, lalu domba tersebut dijadikan sebagai pengganti Nabi Ismail.

Hingga saat ini umat Islam memperingati perayaan Idul Adha setiap 10 Dzulhijjah dengan memotong domba atau hewan ternak lain, seperti kambing, sapi, unta untuk berkurban serta mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Pengertian Aqiqah Secara Singkat

Syarat aqiqah anak
Potong rambut aqiqah (Pelangi Aqiqah)

Aqiqah artinya al-qat’u (memotong), maksud dari memotong tersebut adalah memotong hewan aqiqah, bisa berupa kambing atau domba dengan catatan kondisi hewan yang sehat dan tidak cacat.

Jika Anda ingin mengaqiqahkan anak Anda, tidak perlu khawatir soal kondisi hewan, karena Pelangi Aqiqah selalu memperhatikan kondisi hewan, baik dari segi kebersihan kandang, pangan, hingga kesehatan. Selain itu hewan aqiqah di Pelangi Aqiqah juga diawasi oleh Dokter Hewan yang ahli dibidangnya.

Sejarah aqiqah sudah berlangsung sejak zaman jahiliyah, tradisi ini pernah dilakuakan sebelum Islam datang atau disebut zaman Pra-Islam. Kala itu orang-orang jahiliyah melakukan penyembelihan kambing untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki.

Baca Juga : Sejarah Aqiqah Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam

Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, kemudian darahnya diambil lalu dilumuri ke kepala sang bayi. Hingga datang Rasulullah SAW, beliau memerintahkan untuk mengganti darah dengan minyak wangi.

Perebedaan Aqiqah dan Qurban

Kembali kepada pertanyaan di awal pembuka tadi, apakah aqiqah dan qurban itu sama? Penulis yakin setelah Anda membaca dengan seksama penjelasan di atas, pasti Anda sudah mengetahuinya. Ya, jawabannya adalah berbeda.

Meskipun tata cara penyembelihannya adalah sama-sama menyembelih hewan ternak, seperti, kambing, domba dan sapi, namun mempunyai tujuan yang berbeda. Sebagian besar ulama (Jumhur Ulama) berpendapat bahwa hukum aqiqah dan qurban adalah sunnah muakkad atau sunnah hukumnya mendekati wajib.

Selain itu, waktu pelaksanaan aqiqah dengan waktu pelaksanaan qurban pun jelas ada perbedaan. Dilansir dari halaman nu.or.id, waktu penyembelihan qurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, akan tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan qurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan.

Kesimpulan

Setelah kita ketahui pengertian serta sejarah singkat mengenai aqiqah dan qurban. Maka, kita bisa dapat kesimpulan bahwa keduanya merupakan bentuk ibadah kepada Allah. Aqiqah adalah wujud rasa syukur atas kelahiran sang buah hati. Qurban merupakan sebagai bentuk memperingati Idul Adha sekaligus napak tilas atas apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim, sebagai bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah.

Apakah Masih Perlu Aqiqah (Lagi) Jika Ganti Nama?

Apakah Masih Perlu Aqiqah (Lagi) Jika Ganti Nama?

Pemberian nama pada anak, biasanya dilakukan pada saat proses tasyakuran aqiqah berlangsung. Lalu muncul sebuah pertanyaan, haruskah melakukan aqiqah lagi jika sebelumnya anak sudah pernah aqiqah? Jawabannya, tidak perlu.

Pandangan ulama mengenai hukum aqiqah terdapat perbedaan, namun mayoritas ulama sepakat bahwa pelaksanaan aqiqah adalah sunnah muakkad (dianjurkan). Seperti yang sudah dijelaskan pada waktu aqiqah yang paling utama, adalah pada hari ke-7 atau seminggu setelah kelahiran anak.

Lalu, apa yang menjadi dasar bahwa tidak perlu lagi mengaqiqahkan anak yang mau ganti nama, dengan catatan bahwa sebelumnya sudah pernah diaqiqahkan?

Aqiqah merupakan salah satu rangakaian ibadah yang dikaitkan dengan kelahiran anak, bukan karena pemberian nama.

Hadits yang Berkaitan

Ilustrasi via wedjan.org

Kalau kita lihat kebelakang, mengenai sejarah aqiqah sebelum dan sesudah datangnya Islam. Umat terdahulu tak terkecuali di masa jahiliyah, tradisi aqiqah sudah ada. Pada masa itu, setiap kelahiran anak juga dilakukan penyembelihan seekor kambing lalu oleh orang jahiliyah dilumuri kepala sang bayi dengan darah kambing.

Kemudian, hingga datang Islam, aktivitas tersebut disempurnakan oleh Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasulullah SAW dengan mengganti darah yang dilumuri ke kepala bayi, menjadi menggunakan minyak wangi.

Buraidah bin Hashib al-Aslami

كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ إِذَا وُلِدَ لأَحَدِنَا غُلاَمٌ ذَبَحَ شَاةً وَلَطَخَ رَأْسَهُ بِدَمِهَا فَلَمَّا جَاءَ اللَّهُ بِالإِسْلاَمِ كُنَّا نَذْبَحُ شَاةً وَنَحْلِقُ رَأْسَهُ وَنَلْطَخُهُ بِزَعْفَرَانٍ

Dulu di masa jahiliyah, apabila anak kami baru dilahirkan, maka kami menyembelih seekor kambing, dan kami lumuri kepala bayi itu dengan darah kambing. Ketika islam datang, kami tetap menyembelih kambing aqiqah, kami gundul kepala bayi, dan kami lumuri dengan za’faran. (HR. Abu Daud 2845 dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Salman bin Amir RA

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى

Untuk setiap kelahiran anak ada aqiqahnya. Karena itu, sembelih hewan untuknya dan buang kotoran darinya. (HR. Ahmad 18359, Bukhari 5472, dan yang lainnya).

Samurah bin Jundub

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, untuk disembelih di hari ketujuh kelahirannya, digundul rambutnnya, dan diberi nama. (HR. Ahmad 20616, Abu Daud 2840, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dari hadist-hadist di atas menunjukkan bahwa perintah aqiqah adalah berkaitan dengan kelahiran anak, bukan pemberian nama atau pergantian nama.

Rasulullah Mengganti Nama Sahabat

Dilansir dari situs nu.or.id, tidak sedikit orang yang menyepelekan soal nama, sehingga sering mendengar ungkapan: “Apalah arti sebuah nama”. Padahal dalam pandangan Islam, nama termasuk hal yang sangat diperhatikan.

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:

إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ –أخرجه ابو داود

“Sesungguhnya kelak pada hari kiamat kalian akan dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Karenanya, maka bagusilah nama kalian” (H.R. Abu Dawud)

Pada zaman Rasulullah SAW, ada sahabat-sahabat yang mempunyai nama yang artinya bermasalah. Terkadang orang jahiliyah memberikan nama anak mereka dengan bentuk penghambaan kepada selain Allah seperti, Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdul Uzza (Hamba Uzza), dan nama-nama buruk lainnya.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengganti nama mereka dengan nama yang baik.

Abdul Uzza (Hamba Uzza)

Sahabat Abdurrahman bin Abu Bakr, dulu bernama Abdul Uzza. Setelah masuk islam diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Abdurrahman. (al-Mustadrak, 3/538).

Abdul Ka’bah (Hamba Ka’bah)

Sahabat Abdurrahman bin Auf, di zaman Jahiliyah bernama Abdul Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama Abdurrahman. (al-Mu’jam al-Wasith, 253).

Al-‘Ash (Tukang Maksiat)

Sahabat Muthi bin al-Aswad. Dulu bernama al-‘Ash (tukang maksiat). Setelah masuk islam diganti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Muthi’ (orang yang taat). (al-Mu’jam al-Kabir, 691).

Hazn (Susah)

Ada sahabat namanya Hazn (susah), diganti oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Sahl (mudah). Beliau juga mengganti sahabat yang bernama Harb (perang), dengan Salm (tenang). (HR. Abu Daud 4958)

‘Ashiyah (Tukang Maksiat)

Ada sahabat wanita yang dulunya bernama ‘Ashiyah (tukang maksiat), kemudian diganti dengan Jamilah (wanita cantik). (HR. Muslim 5727)

Ashram (Melarat)

Ada juga sahabat yang dulunya bernama Ashram (melarat), kemudian diganti dengan Zur’ah (subur). (HR. Abu Daud 4956).

Dan masih banyak lagi nama lainnya.

Kesimpulan

Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyuruh mereka untuk menyembelih aqiqah karena ganti nama. Oleh karena itu, jika ada orang yang ganti nama, karena nama sebelumnya ada masalah berkenaan dengan artinya, maka cukup dia umumkan kepada rekan-rekannya. Untuk identitas KTP dan administrasi lainnya, dia bisa urus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Teuku wisnu pelangi aqiqah
Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar (dokumentasi Pelangi Aqiqah)

Bagi Anda yang ingin mengaqiqahkan anak, tapi tidak mau repot dan terlalu capek, penulis merkomendasikan jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah. Kami melayani wilayah Jabodetabek dan Cikarang. Mulai dari hewan dan proses penyembelihan kami pastikan halal dan higienis.

Anda akan mendapatkan bonus menarik dari promo-promo yang ada tiap bulannya. Cek di Daftar Harga, untuk melihat paket yang tersedia, untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi CS kami di nomor 0813-9000-0606 (Asiah).

Sejarah Aqiqah Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam

Sejarah Aqiqah Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam

Aqiqah merupakan aktivitas menyembelih hewan, baik itu kambing maupun domba. Namun tahukah Anda, ternyata aktivitas semacam itu sudah ada dan sudah pernah dipraktikkan umat terdahulu?

Beragam rangakaian ibadah yang dijalankan oleh umat Islam saat ini, sebagian di antaranya pernah dilakukan pada zaman sebelum datangnya Islam yang disebut sebagai zaman pra-Islam. Misalnya, seperti pelaksanaan haji, dilansir dari situs nu.or.id, sebelum umat Islam diwajibkan melaksanakan haji, banyak umat terdahulu yang juga mengerjakan praktik haji.

Selain itu, puasa, wudhu, shalat, qurban, hingga aqiqah juga pernah dipraktikkan oleh umat terdahulu pada zaman pra-Islam. Salah satu tradisi yang berlangsung sejak dahulu dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW, adalah aqiqah.

Tapi, apa perbedaan dan persamaan pelaksanaan ibadah aqiqah antara sebelum ada Islam dan sesudah datangnya Islam?

Pelaksanaan Aqiqah pra-Islam

Ada sejumlah riwayat yang menyebutkan, bahwa sebenarnya tradisi aqiqah juga berlangsung pada masa jahiliyah. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Cara yang dilakukan mereka adalah dengan menyembelih kambing, kemudian darahnya diambil lalu dilumuri ke kepala sang bayi.

Merujuk hadist riwayat Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308:

Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.

Demikian pula disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban: “Dari Aisyah RA, ia berkata, ‘Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi SAW bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi’.”

Pelaksanaan Aqiqah Periode Islam

Kita telah mengetahui bahwa ternyata aqiqah pernah dipraktikkan oleh umat terdahulu tak terkecuali pada zaman jahiliyah, tapi sungguh cara mereka tidak sesuai dengan syariat Islam. Hingga datanglah Rasulullah SAW, sebagai penyempurna ibadah, termasuk menyempurnakan ibadah aqiqah yang Allah wahyukan kepada beliau.

Kedatangan Rasulullah SAW tidak serta merta mengubah aqiqah yang telah berlaku. Perlahan namun pasti beliau mengubahnya dengan memberi contoh yang sesuai dengan syariat Islam. Ketika zaman jahiliyah, jika mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka akan melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya.

Berbeda ketika Rasulullah SAW datang untuk menyempurnakan ibadah aqiqah, beliau menyampaikan untuk mengganti darah aqiqah dengan minyak wangi, hal ini disebutkan pada hadist riwayat Ibnu Hibban juz 12, hal. 124, no. 5308.

Dalam sejarah Islam tercata bahwa Rasulullah SAW juga menggelar aqiqah untuk kedua cucunya dari anaknya Fatimah yaitu, Hasan dan Husein.

Pada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyembelih kambing (aqiqah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing.

Dalam riwayat lain juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing. Hal ini ditegaskan pada sejumlah riwayat yang menyatakan, setiap anak laki-laki harus diberikan sembelihan dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Untuk pembahasan lengkapnya bisa Anda baca di artikel Syarat dan Ketentuan Aqiqah Sesuai Syariat Islam.

Kesimpulan

Berikutnya ajaran aqiqah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW tersebut diikuti oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin (generasi setelah tabiin), maupun pada masa-masa berikutnya. Waktu pelaksanaan aqiqah yang dianjurkan sesuai sunnah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Adapun jika luput di hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14, atau hari ke-21. Pembahasan mengenai waktu aqiqah tersebut sudah pernah kami ulas pada artikel berjudul Waktu Aqiqah Yang Paling Utama Menurut Islam.

Saat ini pelaksanaan ibadah aqiqah bisa dilakukan dengan lebih praktis berkat adanya jasa layanan aqiqah. Kami merekomendasikan layanan aqiqah dari Pelangi Aqiqah, sudah banyak orang yang mempercayakan Pelangi Aqiqah untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan acara tasyakuran aqiqah anaknya.

Tersedia berbagai macam paket aqiqah di Pelangi Aqiqah. Anda bisa melihat paket apa saja yang tersedia sekaligus price list-nya di sini. Untuk pemesanan Anda bisa langsung menghubungi CS kami pada nomor 0813-9000-0606 (Asiah). Ataupun hanya sekedar ingin bertanya terlebih dahulu untuk mendapat informasi lebih lanjut, dengan senang hati CS kami melayani Anda.